suaramedia.id – Mabes Polri mengejutkan publik dengan mengungkap skandal penyadapan ilegal yang melibatkan oknum perwira tinggi kepolisian. Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, secara resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyadapan tanpa prosedur yang menyasar berbagai kalangan strategis di Indonesia.

Related Post
Ketiga tersangka yang kini telah ditahan di Rutan Mabes Polri tersebut memiliki inisial LSP, ASN, dan EH. Berdasarkan hasil penyelidikan, para jenderal ini diduga kuat melakukan akses ilegal serta penghapusan data elektronik secara sengaja untuk menutupi jejak aktivitas mereka.

"Kami telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyadapan ilegal ini, yakni LSP, ASN, dan EH. Mereka diduga melakukan akses ilegal hingga penghapusan data elektronik," ujar Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Modus operandi yang dijalankan para tersangka tergolong sangat rapi namun melanggar hukum. Pada periode 2025 hingga 2026, mereka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon yang kemudian dimasukkan ke dalam server Law Enforcement Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi yang sah.
Lebih mengejutkan lagi, penyadapan ini dilakukan tanpa adanya kaitan dengan proses penegakan hukum, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan, sehingga murni melanggar Undang-Undang yang berlaku. Target penyadapan pun tidak main-main, mulai dari Presiden, pejabat negara, tokoh politik, awak media, organisasi kemasyarakatan (ormas), LSM, hingga kalangan pengusaha.
Tak berhenti di situ, pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada sistem LIMS guna menghilangkan bukti-bukti digital. Langkah ini diambil untuk mengelabui petugas yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan tersebut.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, Bareskrim Polri telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi dan melibatkan 3 saksi ahli untuk memperkuat konstruksi hukum. Sebagai barang bukti, pihak kepolisian telah menyita sejumlah perangkat elektronik yang terdiri dari 11 unit ponsel, 1 unit iPad, serta beberapa flashdisk.
Saat ini, kasus tersebut masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk melihat apakah ada keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyadapan ilegal ini.



Tinggalkan komentar