suaramedia.id – Petugas Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 20 ton pasir timah ke Thailand. Kapal KM Maju Berkembang, yang membawa 400 karung pasir timah tersebut, dihadang di perairan Natuna Utara pada Rabu (27/8). Informasi yang dihimpun suaramedia.id menyebutkan, kapal tersebut berlayar dari Bangka Belitung tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah.

Related Post
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, membenarkan penangkapan tersebut. Dalam keterangannya pada Senin (8/9), Zaky menjelaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan informasi intelijen mengenai aktivitas kapal yang mencurigakan. "Penindakan berawal dari informasi mengenai adanya kapal yang diduga mengangkut pasir timah dari Bangka Belitung menuju luar daerah pabean tanpa dokumen sah," tegasnya.

Selain mengamankan barang bukti berupa pasir timah, petugas juga menahan kapal KM Maju Berkembang beserta nahkoda dan lima anak buah kapal (ABK). Zaky menekankan bahwa penyelundupan ini bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga berdampak negatif terhadap pengelolaan sumber daya mineral strategis nasional. Pasir timah, sebagai komoditas bernilai tinggi, seharusnya dikelola secara legal dan transparan untuk memaksimalkan manfaat bagi perekonomian Indonesia.
"Penyelundupan ini menghambat upaya pemerintah mengoptimalkan sumber daya mineral untuk memperkuat industri dalam negeri dan ketahanan energi nasional," imbuh Zaky. Ia menegaskan komitmen Bea Cukai Batam untuk terus meningkatkan pengawasan dan patroli laut, serta memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum guna mencegah praktik penyelundupan serupa.
Saat ini, KM Maju Berkembang telah dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, dengan pengawalan dari kapal BC 7005. Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam memberantas kejahatan di sektor pertambangan dan perdagangan internasional.










Tinggalkan komentar