Pembelajaran Daring Disinyalir Tak Efektif, Suharinomo minta Disdik Sumenep Lakukan ini

SUMENEP | JATIM, suaramedia.id – Efektivitas sistem penyelenggaraan pendidikan sekolah dasar dan menengah pasca diterbitkannya Surat Edaran Kadis Pendidikan Sumenep yang melarang pembelajaran tatap muka disekolah menuai kontroversi publik. Pasalnya, tak ada kebijakan lanjutan dari Disdik yang mengatur cara kerja para pengawas dan guru-guru sekolah selama penerapan pembelajaran dengan metode daring. Padahal, kondisi tersebut bisa berakibat pada terabaikannya hak anak didik untuk memperoleh pendidikan dasar dan menengah secara layak.

“Pelarangan pembelajaran tatap muka dengan pertimbangan menjaga anak didik dari paparan corona harus diimbangi dengan upaya Disdik mengatur pembelajaran daring dapat berlangsung secara efektif, sehingga tak mengurangi hak anak didik untuk memperoleh pendidikan secara layak”, kata Suharinomo, anggota Komisi IV DPRD Sumenep Kepada suaramedia.id Kamis (14/1/21).

Menurut Suharinomo efektivitas pembelajaran daring dapat tercapai, manakala cara kerja pengawas dan guru-guru bisa diatur lebih detail dan rinci, sehingga nanti dimungkinkan penjatuhan sanksi administratif bagi pengawas dan guru yang melanggarnya.

“Artinya, jangan sampai pembelajaran daring ini membuat kinerja para pengawas sekolah menjadi tak jelas. Misalnya hanya tidur dan ongkang-ongkang kaki tanpa mengawasi pelaksanaan pembelajaran daring tanpa sanksi apapun. Ini jelas menghambat, sehingga harus diatur cara kerjanya”, tegas Suharinomo.

Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, Ketua Fraksi PAN ini minta kepada Dinas Pendidikan Sumenep untuk segera menyusun juknis penyelenggaraan pembelajaran daring yang antara lain memuat cara atau metode kerja para pengawas dan guru-guru sekolah selama masa pelarangan pembelajaran tatap muka.

“Kalau ini mau diperbaiki, saya minta dinas pendidikan segera menyusun semacam SOP (standar operasional prosedur) atau Juknis yang mengatur cara kerja semua unsur yang terlibat dalam pembelajaran daring, seperti pengawas, guru dan anak didik”, kata Suharinomo.

Baca Juga..!  Lamban Adaptasi Perubahan Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah, Kinerja BPPKAD Sumenep Jadi Sorotan

Suharinomo minta juknis itu nanti mengatur kewajiban bagi guru untuk memberikan pelajaran daring dari sekolah dan disesuaikan dengan jam pelajaran yang berlaku pada hari itu.

“Saya minta agar anak didik tetap menerima pembelajaran daring secara maksimal. Artinya daring itu disesuaikan dengan jadwal mata pelajaran yang diajarkan setiap hari. Jangan dikurangi. Juknis perlu mengatur hal ini. Pembelajaran daring oleh guru tetap dilakukan di sekolah”, kata Suharinomo.

Sementara itu pihak Dinas Pendidikan Sumenep mengaku pelaksanaan pembelajaran jarak jauh dilaksanakan secara fleksibel menyesuaikan dengan kondisi geografi dan keterjangkauan jaringan signal internet.

“(Kegiatan daring) bisa zonasi, jadi siswa yang rumahnya berdekatan dikumpulkan di satu lokasi. Untuk daerah-daerah yang sulit terjangkau signal, maka guru tetap mengajar (pembelajaran tatap muka)”, ujar Kabid Pembinaan Sekolah Dasar, Abd.Kadir kepada Suaramedia.id Kamis (14/1/21).

Kadir menjelaskan role model dalam Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk sekolah dimasa pandemi covid-19 dilaksanakan dengan dua metode PJJ, yaitu PJJ daring untuk daerah yang terjangkau signal internet dan PJJ luring sebagai alternatif untuk daerah dengan kondisi geografi yang sulit terjangkau internet.

“Jadi, pembelajaran jarak jauh itu ada dua model yaitu PJJ daring memakai ponsel dimana guru bisa mengajar secara daring dari rumah dan untuk PJJ Luring itu siswa dikumpulkan, sementara gurunya yang datang ke lokasi sebagai guru keliling atau bisa juga guru yang dikunjungi siswa”, pungkasnya.

(Pewarta: Massurah)

Facebook Comments