Lamban Adaptasi Perubahan Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah, Kinerja BPPKAD Sumenep Jadi Sorotan

SUMENEP | JATIM, suaramedia.id – Ikhtiar Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri untuk mendorong percepatan pelaksanaan APBD sepertinya akan sulit diterapkan oleh Pemkab Sumenep. Pasalnya, hingga minggu ketiga Februari ini, BPPKAD tidak sanggup menyelesaikan persoalan-persoalan teknis terkait realisasi APBD 2021 untuk kegiatan pemerintahan dan pembangunan.

Seperti diketahui, Kemendagri pada 12 Januari 2021 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 903/145/SJ tentang Percepatan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan Kemudahan Investasi di Daerah dalam Rangka Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Daerah. Surat Edaran Mendagri tersebut secara garis besar memuat dua hal pokok.

Pertama, Pemerintah Daerah diminta melakukan percepatan pelaksanaan APBD dengan melakukan proses pelelangan kegiatan-kegiatan yang sudah dianggarkan dalam APBD pada awal tahun anggaran agar terhindar dari penumpukan penyerapan anggaran di akhir tahun.

Kedua, dalam percepatan kemudahan investasi di daerah, Pemerintah Daerah diminta untuk mendorong peningkatan investasi sesuai potensi daerah sehingga sumber pembiayaan tak hanya bergantung pada APBD.

Pihak BPPKAD sendiri berdalih keterlambatan realisasi APBD diawal tahun anggaran terkendala dengan proses pemindahan data APBD dari aplikasi SIPD ke aplikasi SIMRAL yang hingga saat ini belum juga rampung dikerjakan.

“Upaya pemindahan data ke aplikasi yang lama (SIMRAL) butuh waktu sampai siap untuk pencairan. Kami menargetkan mudah-mudahan dalam minggu ke-4 sudah bisa dilakukan pencairan”, ujar Uswatun Hasanah, Kabid Perbendaharaan BPPKAD Sumenep dalam keterangan tertulis yang diterima suaramedia (9/2).

Secara terpisah, Humas Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) Sumenep, Suhardi menilai keterlambatan realisasi APBD diawal tahun anggaran 2021 menunjukkan kelemahan kinerja BPPKAD sendiri dalam mengantisipasi perubahan regulasi yang berimplikasi pada perubahan sistem pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga..!  15 orang Atlit karate Pra PON Banten, Ikuti Karate Open Championships di Banyuwangi

“Saya kira ini persoalan lemahnya sumber daya aparatur di BPPKAD. Perubahan sistem pengelolaan keuangan itu mestinya diantisipasi dengan SDM yang mampu bekerja secara efektif. Jadi tak berlarut-larut. Hampir dua bulan tak juga rampung. Ini kan perlu dipertanyakan”, ucap Suhardi (17/2).

Lebih lanjut Suhardi menyarankan kepada BPPKAD untuk memperhatikan Surat Edaran Kemendagri tanggal 12 Januari 2021 yang pada intinya meminta daerah melaksanakan percepatan pelaksanaan APBD.

“Sementara kemendagri sendiri melalui surat edaran tanggal 12 Januari itu sudah mewanti-wanti agar pemerintah daerah bisa segera bekerja sejak awal tahun. Ini kan harus menjadi perhatian bersama”, pungkasnya

(Pewarta: Massurah)

Facebook Comments