suaramedia.id – Tim hukum Tifa and Roy’s Advocate (Troya) baru-baru ini melontarkan kritik tajam terhadap status P21 (berkas perkara lengkap) dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyeret nama Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Menurut Troya, penetapan P21 tersebut seharusnya tidak terjadi mengingat adanya sejumlah kejanggalan formil dalam penanganan perkara yang dinilai cacat hukum.

Related Post
Didit Wijayanto, salah satu anggota tim hukum Troya, dalam konferensi pers yang digelar di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat lalu, menegaskan bahwa jika melihat laporan awal dan peristiwa yang sebenarnya, kasus ini seharusnya tidak bisa dinyatakan lengkap. Ia menyoroti dugaan kuat adanya "penyelundupan pasal" oleh penyidik Polda Metro Jaya, sebuah praktik yang dinilai merusak integritas proses hukum dan keadilan.

Didit menjelaskan bahwa ada beberapa pasal yang menjadi sorotan dan sedang dipersoalkan dalam gugatan citizen lawsuit (CLS) yang tengah berjalan. Salah satu pasal yang paling disoroti adalah Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurut Troya, penerapan pasal ini sangat tidak tepat dan bertentangan dengan asas hukum Lex Specialis Derogat Legi Generali, yang berarti hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum.
"Banyak sekali yang amburadul sebenarnya dalam penanganan kasus ini," ujar Didit, menggambarkan kekecewaan timnya terhadap proses hukum yang berjalan. Ia menambahkan bahwa inkonsistensi dan dugaan penyalahgunaan pasal ini membuat tim Troya meragukan validitas P21 yang telah dikeluarkan, dan akan terus berjuang untuk membongkar kejanggalan-kejanggalan tersebut demi tegaknya keadilan.









Tinggalkan komentar