Jelang Pergantian Tahun Baru 2021, Komisi I DPRD Sumenep Desak Satpol PP Lebih Proaktif dalam Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

.SUMENEP | JATIM, suaramedia.id – Detik-detik pergantian tahun acapkali dimanfaatkan oleh sejumlah warga sumenep untuk berkumpul bersama sahabat, rekan dan handai tolan di beberapa lokasi seperti cafe dan pusat kuliner lainnya di seputaran kota.

Namun, tradisi ini sepertinya tak bisa lagi dilakukan tahun ini karena pemkab melalui dinas pariwisata kebudayaan dan olahraga telah mengeluarkan himbauan melalui Surat Edaran untuk penutupan cafe dan pusat kuliner lainnya terhitung mulai 31 Desember 2020 pukul 18.00 WIB dan 1 Januari 2021 mulai pukul 21.00 WIB.

Musahwi, salah seorang anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep minta kepada Satuan Polisi Pamong Praja untuk tegas melakukan menindakan terhadap cafe, restoran, dan pusat-pusat kuliner lainnya yang melakukan pelanggaran.

“Saya minta agar Satpol PP tegas melakukan penindakan kepada setiap pelanggar jam penutupan sehingga terjadi kerumunan warga di satu lokasi itu”, ujar dia kepada suaramedia.id pada kamis (31/12)

Politisi PAN yang mewakili dapil I ini juga mendorong agar satpol PP lebih serius dalam pelibatan diri dengan instansi vertical lainya dalam penggalangan dan penertiban kepatuhan warga atas protokol kesehatan.

“Mendesak Satpol PP untuk lebih serius dalam pelibatan diri dengan instansi vertical lainnya
untuk penggalangan dan penertiban serta penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sesuai Perbup 61 Tahun 2020″, pungkasnya.

(Mino/Msr)

Facebook Comments
Baca Juga..!  Sebut Penambahan 9 Lokasi Tambang Fosfat Sebagai Gosip, Aktivis PMII Tuding Bappeda Lakukan Pembodohan Publik