Sebut Penambahan 9 Lokasi Tambang Fosfat Sebagai Gosip, Aktivis PMII Tuding Bappeda Lakukan Pembodohan Publik

SUMENEP | JATIM, suaramedia.id – Rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumenep pada Rabu 10 Maret 2021, seyogyanya dapat dimanfaatkan oleh Bappeda untuk meyakinkan unsur masyarakat dan DPRD terhadap rencana penambahan lokasi penambangan fospat.

Namun hal itu nampaknya tidak terjadi. Pihak Bappeda sepertinya tak menyiapkan segala sesuatunya dengan baik. Tak ada tim khusus yang dihadirkan untuk menjawab isu-isu kerusakan lingkungan, isu peningkatan PAD dan kesejahteraan, hingga isu lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.

Sebaliknya unsur masyarakat khususnya Dardiri Zubairi dari pihak forum sumenep hijau membawa data lengkap mengenai kerusakan lingkungan yang ditampilkan via proyektor sehingga mampu meyakinkan para peserta rapat, baik dari unsur pimpinan DPRD, pimpinan fraksi dan organisasi kemahasiswaan seperti PMII, HMI dan GMNI.

Isu Sentral Penolakan Tambang Fosfat

Isu sentral yang menjadi pemicu gelombang penolakan dari masyarakat sebetulnya terletak pada rencana penambahan lokasi tambang fosfat yang tersebar hingga ke 9 kecamatan yang tak dilengkapi data dan argumen penanganan dampak lingkungan secara memadai dan meyakinkan.

Lebih mengherankan lagi pihak Bappeda yang hadir dalam rapat malah menyebut penambahan 9 kecamatan itu sebagai gosip belaka.

“Berita bahwa akan dilakukan perluasan atau penambahan dari 8 menjadi 17 lokasi kecamatan, kalau boleh saya sampaikan mungkin itu hanya gosip. Tapi prosesnya masih melalui pembahasan di propinsi dan nasional. Tidak menutup kemungkinan nanti ada masukan-masukan”, ujar Deddy Satria Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Sumenep (10/3)

Sontak saja pernyataan tersebut mengundang reaksi keras dari seorang aktivis perempuan PMII dengan mengatakannya sebagai bentuk pembodohan publik.

“Jadi Bappeda tadi menyampaikan bahwa isu penambahan kecamatan itu hanyalah gosip. Dan saya nyatakan itu bukan gosip, karena penambahan itu disampaikan langsung oleh Kepala Bappeda disalah satu media online yaitu detikkota pada bulan Juli. Jadi pak Yayak itu mengakui Bappeda berencana menambah kecamatan untuk penambangan fosfat. Jadi itu bukan gosip. Biar masyarakat ini tak terkesan dibodohi”, tegas Ummiyatul Aktivis Perempuan PMII yang hadir mengikuti RDPU diruang rapat paripurna DPRD Sumenep (10/3).

Baca Juga..!  Kasus Usang Sering Muncul Dalam Momen Politik

Lemahnya penegakan hukum dan keraguan akan kemampuan pemerintah daerah dalam menangani dampak lingkungan juga menjadi faktor penyebab penolakan tambang fosfat.

“Jika misalnya ada pelanggaran dalam pertambangan, itu opsinya banyak bukan hanya mengacu pada aturan yang berlaku. Ada opsi bisik-bisik, mohon maaf ini, saya khawatir kalau tambang fosfat ini diteruskan, kerusakan sudah terjadi tapi tidak ada sanksi. Dan kalaupun ada sanksi, alamnya tetap rusak. Saya percaya pemerintah punya niat baik dalam segala hal. Namun yang saya khawatirkan saat ini saja misalnya terjadi kekeringan pemerintah belum mampu menyuplai air ke daerah yang dilanda kekeringan”, ujar Moh. Ainul Yaqin Pengasuh PP Annuqoyah Daerah Lubangsa Guluk-Guluk (10/3)

Bagi Ainul Yaqin penolakan masyarakat terhadap penambangan fosfat terjadi karena persoalan lingkungan dan terkait juga dengan faktor manusianya.

“Ini persoalan lingkungan dan ini terkait dengan manusianya juga. Jadi kami mohon maaf begitu sangat berat karena ini persoalan tambang yang ketika terjadi kerusakan sulit dikembalikan. Jadi mungkin menurut saya peningkatan kesejahteraan masyarakat intinya jangan melalui sesuatu yang dampaknya sulit dipulihkan”, ujar Ainul Yaqin.

Namun Ainul Yaqin tak menutup peluang beberapa dasawarsa ke depan penambangan fosfat dapat dilaksanakan dengan syarat sumber daya manusia, kesadaran masyarakat dan pemerintah telah mampu menanggulangi dampak lingkungan.

“Tapi bukan tidak mungkin beberapa puluh tahun mendatang fosfat akhirnya harus dieksploitasi ketika sumber daya manusia kita, kesadaran masyarakat dan pemerintah bisa mengawal tidak hanya sekedar mengeluarkan izin tapi ketika terjadi pelanggaran tidak bisa memberi sanksi sebagaimana mestinya. Untuk saat ini dilakukan penundaan. Kalau pemerintah punya kesungguhan untuk menunda pasti dapat ditunda seperti penambangan emas di Jember”, pungkasnya.

Baca Juga..!  Kapolsek Saronggi Bersama Masyarakat Lakukan Giat Gotong Royong Timbun Jalan Yang Rusak

Penolakan Fraksi-Fraksi DPRD

Hal yang tak bisa dimungkiri, ketidakmampuan pihak Bappeda dalam menyajikan data dan fakta berikut kemampuan memitigasi dampak lingkungan menjadi salah satu pemicu aksi penolakan secara serempak penambangan fosfat oleh Fraksi-Fraksi DPRD.

Ketua Fraksi PDIP, H. Zainal dengan lantang meminta kepada Bappeda untuk menghapus Pasal 40 dari draf hasil review raperda RTRW. Kader PDIP dari Dapil Sumenep IV ini menganggap pernyataan pihak Bappeda bertolak berlakang dengan keterangan yang disampaikan oleh aktivis PMII.

“Saya meminta kepada Bappeda untuk menghapus Pasal tentang perubahan lokasi tambang fosfat. Tadi Bapak menjelaskan diruangan ini bahwa Bappeda tidak pernah mengatakan (penambahan lokasi). Namun dari mahasiswa (PMII) mengatakan pernah dijelaskan (soal penambahan lokasi). Kami tahu di Pasal 40 itu adalah penambahan lokasi. Hal tersebut agar segera dihapus”, tegas H. Zainal.

Sementara fraksi PKB menyatakan sepakat dengan hasil kajian dan temuan-temuan Forum Sumenep Hijau atas terjadinya kerusakan lingkungan dan pelanggaran dibidang perizinan.

“Yang penting kami sampaikan kepada Bappeda adalah kami setuju dengan apa yang dilakukan dengan kajian Forum Sumenep Hijau yang perlu direspon oleh Bappeda”, ujar M. Muhri, Ketua Fraksi PKB (10/3).

Irwan Hayat Sekretaris Fraksi PKB bahkan mempersilahkan Bappeda ataupun pihak investor untuk membuat opini pembanding atau counter opini terhadap data dan temuan serta opini yang disosialisasikan penolak tambang fosfat melalui forum diskusi dan aksi-aksi massa mahasiswa.

“Soal tambang fosfat ini, sejak menggelinding menjadi isu liar sampai detik ini saya belum pernah mendengarkan ada sosialisasi pembanding, ada opini pembanding, ada counter opini dari pihak-pihak terkait terutama dari Bappeda ataupun investor yang menyampaikan kepada kami keyakinan bahwa tambang fosfat ini mensejahterakan masyarakat dan menjamin tidak akan merusak lingkungan”, kata Irwan Hayat (10/3).

Baca Juga..!  Ribuan Karyawan PT. Tanjung Odi Jalani Rapid Test, Ahmad suwaifi Qayyum: Utamakan Keselamatan Pekerja

(Pewarta: Massurah)

Facebook Comments