Heboh! Rp13,2 Miliar Dana Dokter Umum Diduga Digelapkan

Heboh! Rp13,2 Miliar Dana Dokter Umum Diduga Digelapkan

suaramedia.id – Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PP PDUI) secara resmi melayangkan laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Laporan ini menargetkan Ketua Umum Kolegium Dokter Indonesia (KDI) periode 2023-2026, dr. Mahmud Ghaznawie, atas dugaan penggelapan dana organisasi yang mencapai angka fantastis Rp13,2 miliar. Tak hanya dr. Mahmud, nama dr. Fika Ekayanti yang menjabat sebagai bendahara yang ditunjuk juga turut disebut dalam laporan polisi yang didaftarkan pada Senin, 26 Januari 2026, tersebut.

Kasus ini mencuat sebagai puncak dari perselisihan internal yang telah memanas di tubuh organisasi sejak Kongres V PP PDUI tahun 2024. PP PDUI berpandangan bahwa dr. Mahmud seharusnya tidak lagi memiliki legitimasi atau kewenangan penuh atas pengelolaan keuangan KDI pasca-kongres tersebut.

Heboh! Rp13,2 Miliar Dana Dokter Umum Diduga Digelapkan
Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Kamis (29/1/2026), Koordinator Presidium PP PDUI, dr. Mariani Shimizu, menjelaskan bahwa dana yang menjadi objek dugaan penyelewengan ini merupakan uang sertifikasi dan resertifikasi para dokter umum yang selama ini tersimpan di rekening KDI. "Uang ini adalah hak seluruh dokter umum di Indonesia dan semestinya dialihkan kepada pengurus yang baru," tegas dr. Mariani, menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas.

PP PDUI juga menegaskan bahwa Kongres V yang diselenggarakan lebih awal pada 2024 telah sah membentuk kepengurusan baru. Termasuk di dalamnya adalah KDI yang kini dipimpin oleh Prof. dr. Erni, dengan dr. Abraham Andi Fadlan Patarai sebagai wakil. Oleh karena itu, kepengurusan lama yang dipimpin dr. Mahmud dinilai telah demisioner atau berakhir masa baktinya sejak tahun 2024.

Yan Mamuk Djais, selaku kuasa hukum PP PDUI, membeberkan kronologi dugaan pidana ini. Menurutnya, masalah bermula ketika dr. Mahmud diduga melakukan penunjukan bendahara baru secara sepihak, tanpa persetujuan dari presidium yang sah. Lebih lanjut, ia juga dituding telah mengubah spesimen tanda tangan rekening organisasi tanpa otorisasi resmi dari struktur yang berwenang. "Tindakan tersebut jelas melanggar tata kelola dan dilakukan tanpa izin dari struktur yang sah," pungkas Yan Mamuk Djais, mengindikasikan adanya pelanggaran serius dalam manajemen keuangan organisasi.

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar