suaramedia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Hery Susanto (HS), Ketua Ombudsman Republik Indonesia, sebagai tersangka dalam skandal dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel yang mencakup periode 2013 hingga 2025. Hery diduga kuat telah menerima aliran dana suap senilai Rp1,5 miliar dalam kasus yang mengguncang lembaga pengawas publik tersebut.

Related Post
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nadih, dalam konferensi pers pada Kamis (16/4/2026), dana sebesar Rp1,5 miliar tersebut diduga berasal dari LKM, yang menjabat sebagai Direktur PT TSHI. "Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah Rp1,5 miliar rupiah," ujar Syarief.

Syarief merinci bahwa dugaan suap ini berkaitan dengan upaya Hery Susanto untuk mengintervensi masalah Perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang melibatkan PT TSHI. Modusnya, PT TSHI diduga meminta bantuan Hery agar Ombudsman melakukan koreksi terhadap perhitungan PNBP mereka.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa Hery Susanto bersama pihak terkait diduga berupaya memanipulasi kebijakan Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Tujuannya adalah agar surat atau kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenhut tersebut dikoreksi oleh Ombudsman, dengan instruksi khusus yang memungkinkan PT TSHI untuk melakukan penghitungan mandiri terkait kewajiban pembayaran yang harus mereka tunaikan. "Kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," pungkas Syarief.










Tinggalkan komentar