Gugatan UU PDP Kandas di MK, Kewajiban Negara Justru Menguat!

Gugatan UU PDP Kandas di MK, Kewajiban Negara Justru Menguat!

suaramedia.id – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materiil terhadap Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Putusan ini, yang terdaftar dengan nomor perkara 133/PUU-XXIV/2026, disampaikan dalam sidang yang digelar di Jakarta pada Senin, 25 Mei 2026. Meskipun demikian, penolakan ini diiringi penegasan penting mengenai peran sentral negara dalam pengawasan transfer data pribadi.

Gugatan ini diajukan oleh empat mahasiswa, yaitu Fairuz Najwa Sahara Tanjung, Muhammad Fakhri Hadisyah Putra, Dela Puspita Ainnur Fadillah, dan Muhammad Rizky Fadhillah. Mereka berupaya menguji konstitusionalitas pasal tersebut, namun upaya mereka tidak membuahkan hasil. "Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," tegas Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan.

Gugatan UU PDP Kandas di MK, Kewajiban Negara Justru Menguat!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Kendati permohonan para pemohon ditolak, majelis hakim konstitusi, melalui pertimbangan yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, menekankan bahwa negara memiliki kewajiban mutlak untuk mengontrol dan mengawasi perpindahan atau transfer data pribadi. Penegasan ini merupakan bagian integral dari konsep kedaulatan data (data sovereignty) yang harus dijunjung tinggi.

Enny menjelaskan, tujuan utama dari kewajiban negara ini adalah untuk melindungi hak privasi subjek data pribadi, serta memajukan dan menjamin hak atas perlindungan data pribadi di seluruh yurisdiksi, termasuk di luar negeri. Hal ini menunjukkan komitmen konstitusional untuk memastikan data warga negara tetap terlindungi di mana pun data tersebut berada.

Lebih lanjut, MK menggarisbawahi bahwa upaya perlindungan data pribadi oleh negara harus dilakukan secara menyeluruh dan holistik. Ini mencakup kepatuhan terhadap prinsip-prinsip pemrosesan data pribadi, klasifikasi data pribadi, hak-hak subjek data pribadi beserta pengecualiannya, serta adanya dasar hukum yang jelas untuk pemrosesan data pribadi. Selain itu, ketentuan yang mengatur kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi juga harus diperkuat.

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa cakupan pengaturan tersebut merupakan bagian esensial dari perlindungan dan jaminan hak konstitusional warga negara atas perlindungan data pribadi. Hak ini secara eksplisit dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan harus diwujudkan secara konsisten sesuai dengan amanat UU Nomor 27 Tahun 2022. Dengan demikian, meskipun gugatan ditolak, putusan MK justru memperkuat landasan hukum dan kewajiban negara dalam menjaga integritas data pribadi masyarakat.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar