HEBOH! Kasus Andrie Yunus: Pengadilan Sipil Bisa Tolak?

suaramedia.id – Perkara penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, dipastikan akan bergulir di Peradilan Militer. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, baru-baru ini. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut sah untuk disidangkan di lingkungan peradilan militer.

Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

Menurut Kolonel Fredy, dasar utama penanganan kasus ini di lingkungan militer adalah status para tersangka yang merupakan prajurit TNI aktif. Ia menjelaskan, jika perkara ini dibawa ke ranah peradilan sipil, justru akan menjadi ‘salah saluran’ dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. "Saluran yang saat ini berlaku dan legitimate adalah Peradilan Militer, karena dari status, lokus, kesatuan, hingga kepangkatan, semuanya masuk dalam yurisdiksi peradilan militer," tegas Fredy pada Kamis lalu.

Fredy bahkan mengungkapkan keyakinannya bahwa proses hukum tidak akan berjalan lancar jika kasus ini dipaksakan ke pengadilan umum. Ia memprediksi, berkas perkara tersebut bahkan berpotensi besar ditolak oleh Pengadilan Negeri. "Jika masuk ke peradilan sipil, itu justru keliru dan proses hukumnya tidak akan berjalan. Bisa ditolak oleh Pengadilan Negeri, karena aturan yang berlaku secara sah saat ini menetapkan bahwa yang berwenang mengadili perkara ini adalah Pengadilan Militer," imbuhnya.

Setelah menerima berkas perkara dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, pihak Pengadilan Militer II-08 akan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kelengkapan berkas. Selain itu, penelitian mendalam juga akan dilakukan untuk memastikan substansi perkara memang berada dalam lingkup kewenangan Pengadilan Militer II-08 untuk disidangkan dan diputuskan. "Pertama, kami akan melihat kewenangan mutlaknya, yaitu subjeknya. Apakah mereka militer? Jika melihat keempat terdakwa, mereka adalah militer, sehingga secara subjek, kewenangan mutlak ini terpenuhi," jelasnya.


Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar