suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mengintensifkan penyelidikan terhadap dugaan aliran uang suap dalam proses pengurusan cukai rokok di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan. Penelusuran ini semakin memperkuat indikasi bahwa peredaran rokok ilegal memiliki kaitan erat dengan tindak pidana korupsi yang secara masif merugikan keuangan negara.

Related Post
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Kamis (9/4/2026), mengungkapkan bahwa penyidik saat ini fokus mendalami keterangan dari sejumlah pengusaha rokok. "Para saksi didalami keterangannya terkait dugaan pemberian sejumlah uang oleh pengusaha rokok kepada oknum-oknum di Ditjen Bea dan Cukai," jelas Budi, menggarisbawahi upaya KPK membongkar jaringan suap ini.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, turut membeberkan berbagai modus operandi licik yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut. Modus yang ditemukan meliputi penggunaan pita cukai palsu, penyalahgunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, hingga praktik pemberian tarif cukai yang lebih rendah dari seharusnya untuk produk rokok tertentu. Taktik ini jelas bertujuan untuk menghindari kewajiban pajak yang semestinya dibayarkan kepada negara.
Temuan-temuan ini menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan sebuah kejahatan ekonomi terorganisir yang secara fundamental merusak sistem penerimaan negara. Manipulasi dalam distribusi pita cukai, ditambah dengan dugaan suap, menjadi bukti nyata adanya celah pengawasan yang sangat serius dan mendesak untuk segera diperbaiki guna mencegah kerugian lebih lanjut.
Kekhawatiran akan meluasnya praktik ini juga didukung oleh data konkret. Survei terbaru dari Center of Human and Economic Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan menunjukkan tren peningkatan signifikan dalam peredaran rokok ilegal, mencapai 13,9%. Kepala CHED, Roosita Meilani Dewi, menyoroti angka tersebut sebagai sinyal peringatan bahwa rokok tanpa pita cukai masih terus tumbuh subur di pasar, mengancam stabilitas ekonomi dan penegakan hukum di Indonesia.










Tinggalkan komentar