suaramedia.id – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegaskan pendidikan dasar gratis merupakan kewajiban negara, bukan beban. Pernyataan ini disampaikan Arief menyusul putusan MK yang mengabulkan gugatan uji materiil UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Putusan tersebut mewajibkan pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta tanpa pungutan biaya.

Related Post
"MK telah menegaskan mandat konstitusionalnya: negara wajib menjamin pendidikan dasar gratis," tegas Arief dalam Seminar Nasional di Sekolah Partai PDIP, Jakarta (30/6). Ia menekankan, ini bukan sekadar masalah anggaran, melainkan komitmen terhadap negara hukum, demokrasi, kesetaraan, dan keadilan.

Arief menambahkan, penyelenggaraan pendidikan dasar gratis bukan beban, melainkan amanat konstitusional yang harus dipegang teguh. Menurutnya, ini merupakan panggilan moral dan kebutuhan strategis untuk membangun peradaban Indonesia yang kuat dan kompetitif.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan yang menilai Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menimbulkan multitafsir dan diskriminatif terkait pemenuhan hak pendidikan dasar. Hakim Enny Nurbaningsih menyampaikan, frasa ‘wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’ dianggap melanggar hak warga negara untuk berkembang.
Namun, MK juga menegaskan sekolah swasta tak dilarang sepenuhnya membiayai pendidikan dari peserta didik atau sumber lain yang sesuai aturan. Bantuan pendidikan bagi siswa sekolah swasta tetap diberikan sesuai persyaratan dan peraturan yang berlaku. (dis/wis)










Tinggalkan komentar