suaramedia.id – Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru atau yang akrab disapa Gus Falah, secara tegas menolak wacana pelabelan nonhalal pada produk rokok. Menurutnya, gagasan yang diadvokasi oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah bersama Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tersebut adalah sebuah kekeliruan besar.

Related Post
Gus Falah menjelaskan bahwa Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dikeluarkan pada tahun 2009 tidak pernah secara eksplisit menyatakan rokok sebagai produk yang tidak halal. "Fatwa MUI tidak memberikan penilaian absolut terkait rokok, justru yang diatur adalah jangan merokok disembarang tempat," ujar Gus Falah pada Minggu (20/9/2026). Ia menambahkan, pendapat beberapa organisasi kemasyarakatan keagamaan yang berencana melabeli rokok sebagai produk nonhalal perlu dipertanyakan dasar argumennya.

Berbeda dengan rokok konvensional, Gus Falah justru memberikan pandangan keras terhadap rokok elektrik atau vape. Berdasarkan berbagai kajian, tindakan, dan hasil penggunaan, vape terbukti mengandung zat narkoba. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa vape wajib dilarang. Pernyataan ini menunjukkan adanya perbedaan sikap yang jelas antara rokok konvensional dan vape di mata Gus Falah.
Politisi dari Komisi III DPR ini kembali menekankan bahwa wacana pelabelan nonhalal pada rokok adalah hal yang keliru dan tidak berdasar. Ia juga menyoroti ketiadaan kajian yang menunjukkan bahwa rokok dapat memicu gejolak stabilitas politik dan ekonomi di Indonesia. Pernyataan Gus Falah ini diharapkan dapat memberikan perspektif baru dalam perdebatan mengenai status kehalalan produk tembakau di Tanah Air.










Tinggalkan komentar