suaramedia.id – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, secara mengejutkan melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini secara spesifik menyoroti dugaan ketidaksesuaian syarat pendidikan calon Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka. Denny Indrayana juga menegaskan kesiapannya menghadapi argumen prosedural dan batas waktu pengajuan yang kemungkinan akan menjadi bantahan utama pihak terkait.

Related Post
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Minggu (20/9/2026), Denny Indrayana tidak menampik bahwa permohonannya akan diuji dengan berbagai dalih prosedural. "Permohonan ini pasti akan coba dipatahkan dengan argumentasi prosedural, seperti dalih tenggang waktu sudah lewat, atau klaim bahwa proses sudah final," jelas Denny. Namun, ia menegaskan bahwa timnya telah mempersiapkan strategi matang untuk menangkis argumen tersebut. "Kami sudah mengantisipasi semua bantahan itu dan telah menuangkannya secara detail dalam permohonan kami yang setebal 66 halaman," tambahnya, menunjukkan keseriusan gugatan tersebut.

Menurut mantan Wamenkum HAM ini, prinsip hukumnya jelas: jika seseorang mencalonkan diri dan sejak awal terbukti tidak memenuhi syarat yang ditetapkan, maka seharusnya ia didiskualifikasi dan tidak diperbolehkan untuk menduduki jabatan publik. "Seseorang yang sejak awal tidak memenuhi syarat, sudah sepatutnya dipecat dan tidak boleh lagi menjabat," tegasnya, menggarisbawahi pentingnya integritas persyaratan calon pejabat.
Denny Indrayana kemudian merujuk pada preseden penting, yakni kasus Bupati Sabu Raijua pada tahun 2021. Dalam kasus tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mendiskualifikasi calon Bupati terpilih, meskipun putusan tersebut keluar setelah tenggang waktu yang dianggap ‘lewat beberapa bulan’. "Dalam konteks hukum, lewat satu detik, satu bulan, dua bulan, bahkan dua tahun, itu tetap dianggap lewat waktu. Namun, kasus Sabu Raijua menunjukkan bahwa MK memiliki yurisprudensi untuk membatalkan atau mendiskualifikasi calon jika ditemukan ketidaksesuaian syarat sejak awal, terlepas dari dalih tenggang waktu," papar Denny, memberikan penekanan pada substansi hukum di atas formalitas waktu.
Gugatan ini diprediksi akan menjadi sorotan tajam dalam dinamika politik dan hukum nasional, mengingat posisi Gibran sebagai calon wakil presiden dan potensi implikasi hukum yang luas.










Tinggalkan komentar