Gibran Diminta Mundur Akibat Masalah Ijazah?

suaramedia.id – Polemik mengenai kualifikasi pendidikan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, kembali memanas. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, melontarkan kritik tajam dengan menyerukan agar Gibran segera melepaskan jabatannya.

Desakan ini muncul sebagai respons atas dinamika hukum yang melibatkan dua lembaga peradilan tertinggi di Indonesia, yakni Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Menurut Denny, kedua putusan tersebut memberikan sinyal kuat terkait persoalan syarat pendidikan yang menjadi dasar pencalonan Gibran dalam kontestasi politik sebelumnya.

Gibran Diminta Mundur Akibat Masalah Ijazah?
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @dennyindrayana99, Denny menekankan bahwa terdapat satu benang merah dari putusan kedua lembaga tersebut. Ia menilai, secara hukum, Gibran tidak memenuhi kriteria pendidikan minimal yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pemilu, yakni tamat pendidikan SMA atau sederajat.

"Saudara Gibran bin Joko Widodo, lagi-lagi, kami mengimbau, sudah ada dua putusan mahkamah, dua lembaga peradilan tertinggi Republik: Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung yang menegaskan Saudara tidak memenuhi syarat pendidikan," tegas Denny dalam pernyataan yang dikutip pada Sabtu (31/10/2026).

Persoalan ijazah ini sebelumnya juga sempat memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari politisi PDIP, Guntur Romli, yang memberikan komentar pedas terkait pembatalan surat keterangan ijazah Gibran oleh MA, dengan menyebutnya tidak lebih bermanfaat dari sekadar kertas pembungkus gorengan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Gibran Rakabuming Raka maupun tim hukumnya untuk menanggapi desakan mundur yang dilayangkan oleh Denny Indrayana tersebut. Situasi ini diprediksi akan terus menjadi sorotan publik di tengah pengawalan transisi kepemimpinan nasional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar