suaramedia.id – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mengambil langkah tegas dengan memasukkan nama Ahmad Dedi, atau yang lebih dikenal dengan julukan Dedi Congor, ke dalam daftar pencegahan bepergian ke luar negeri. Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ini kini tidak bisa meninggalkan wilayah Indonesia untuk sementara waktu.

Related Post
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengonfirmasi bahwa tindakan preventif ini dilakukan menindaklanjuti permintaan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diambil guna mendukung proses hukum yang tengah berjalan.

"Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan, terhitung hingga 23 April 2027," ujar Hendarsam dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, permohonan pencegahan dari pihak KPK tersebut telah diajukan pada 23 Oktober 2026. Sejak tanggal pengajuan tersebut, status Dedi Congor langsung terkunci dalam sistem imigrasi sehingga ia tidak dapat melakukan perjalanan internasional.
Keputusan ini bukan tanpa alasan kuat. Pencegahan ini merupakan buntut dari penetapan Dedi Congor sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga terlibat dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dengan adanya larangan ini, diharapkan proses penyidikan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut dapat berjalan lebih optimal tanpa adanya hambatan dari tersangka yang melarikan diri ke luar negeri.








Tinggalkan komentar