Geger! Mahfud MD: Putusan MA Soal Ijazah Gibran Berlaku Surut

Geger! Mahfud MD: Putusan MA Soal Ijazah Gibran Berlaku Surut

suaramedia.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan analisis tajam terkait polemik putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Mahfud menilai bahwa putusan tersebut memiliki sifat berlaku surut atau retroaktif.

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas munculnya dualisme penafsiran di tengah masyarakat mengenai dampak hukum dari Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026. Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 batal demi hukum.

 Geger! Mahfud MD: Putusan MA Soal Ijazah Gibran Berlaku Surut
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Melalui akun X resminya, @mohmahfudmd, pada Sabtu (31/10/2026), Mahfud mengungkapkan adanya perbedaan pandangan mengenai masa berlaku vonis tersebut. "Pasca vonis MA terkait suket Gibran, ada yang menyebut vonis itu berlaku ke depan (prospektif) dan ada yang menyebut berlaku surut (retroaktif)," tulisnya.

Lebih lanjut, Mahfud MD memberikan penjelasan teknis secara hukum. Menurutnya, sebuah putusan hanya akan dianggap berlaku ke depan atau bersifat prospektif apabila Mahkamah Agung menggunakan istilah ex-nunc dalam amar putusannya, yang berarti pembatalan tersebut hanya berlaku sejak saat putusan ditetapkan.

Namun, jika tidak menggunakan terminologi tersebut, terdapat indikasi kuat bahwa pembatalan hukum tersebut ditarik ke belakang, yang berimplikasi pada status legalitas dokumen di masa lalu. Hingga saat ini, isu mengenai keabsahan ijazah tersebut terus menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan hangat di berbagai kalangan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar