suaramedia.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memulai langkah strategis dalam memperkuat keamanan kawasan melalui pelatihan internasional bertajuk Firesafe 2026. Program ini menjadi ajang penguatan kapasitas bagi 42 personel pemadam kebakaran dan penyelamatan yang berasal dari enam negara di kawasan Pasifik.

Related Post
Keenam negara yang terlibat dalam pelatihan intensif ini meliputi Fiji, Timor-Leste, Kepulauan Solomon, Vanuatu, Federasi Mikronesia, hingga Papua Nugini. Kegiatan yang berlangsung di Jakarta ini mendapat dukungan penuh dari Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI) atau Indonesian AID di bawah Kementerian Keuangan, serta bersinergi dengan Kementerian Luar Negeri.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, saat membuka acara pada Jumat (30/10/2026), mengungkapkan bahwa tantangan pemadaman api kini semakin kompleks. Menurutnya, pesatnya pembangunan infrastruktur perkotaan yang dibarengi dengan dampak perubahan iklim telah menciptakan risiko kebakaran yang lebih tinggi dan sulit diprediksi.
"Seiring dengan kemajuan pembangunan, perlindungan terhadap keselamatan publik harus menjadi prioritas utama. Melalui Firesafe 2026, kami berkomitmen meningkatkan kompetensi petugas sekaligus mempererat kolaborasi lintas negara dalam menghadapi berbagai situasi darurat," ujar Safrizal dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun suaramedia.id, urgensi pelatihan ini didasari oleh tingginya angka insiden di lapangan. Sepanjang tahun 2025 saja, tercatat sebanyak 20.931 kejadian kebakaran telah terjadi, dengan total 122.071 operasi penyelamatan yang dilakukan oleh petugas.
Lebih lanjut, Safrizal memaparkan rincian penyebab kebakaran yang cukup mengkhawatirkan. Sebanyak 7.570 kasus dipicu oleh korsleting listrik, 4.827 akibat kelalaian manusia, dan 2.309 lainnya disebabkan oleh masalah peralatan memasak serta kebocoran tabung gas.
Menanggapi fenomena tersebut, Kemendagri menekankan pentingnya profesionalisme petugas dalam memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). Salah satu target krusial yang terus dikejar adalah optimalisasi waktu tanggap (response time) penanganan kebakaran agar tidak melebihi batas 15 menit sejak laporan diterima. Selain penguatan personel, edukasi pencegahan berbasis masyarakat juga menjadi fokus utama guna menekan angka kerugian di masa mendatang.








Tinggalkan komentar