Ijazah Gibran Batal Sah, Guntur Romli: Jadi Bungkus Gorengan?

suaramedia.id – Polemik mengenai keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini memasuki babak baru. Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA milik Gibran tidak sah, politikus PDIP, Guntur Romli, memberikan reaksi tajam melalui media sosialnya.

Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Melalui akun X (dahulu Twitter) @GunRomli, Guntur menyoroti keputusan hukum tersebut yang dinilai "menelanjangi" status dokumen yang digunakan Gibran. Ia menyebut bahwa dengan adanya putusan ini, dokumen yang sebelumnya menjadi syarat administrasi pencalonan Cawapres 2024 tersebut kini kehilangan kekuatan hukumnya secara total.

"Setelah MK, kini MA menelanjangi Gibran, suketnya tidak sah! Gibran mau mundur atau dimakzulkan?" tulis Guntur dalam unggahannya yang dikutip pada Sabtu (31/10/2024).

Tak hanya itu, Guntur juga menekákan bahwa MA telah memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik dan dimusnahkan dari pihak yang menguasainya, dalam hal ini merujuk pada Gibran. Ia menambahkan sebuah sindiran pedas mengenai nilai guna dokumen tersebut setelah dinyatakan batal demi hukum.

"Dengan adanya putusan MA tersebut, dokumen yang dipakai mendaftar cawapres 2024 kini resmi jadi kertas tanpa nilai hukum. Lebih bermanfaat kertas pembungkus gorengan," pungkasnya dengan nada satir.

Sebagai informasi, putusan ini merupakan hasil dari pengabulan kasasi dalam gugatan Tata Usaha Negara (TUN) yang diajukan oleh seorang pemohon bernama Subhan. Gugatan tersebut menyasar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait penerbitan Suket penyetaraan pendidikan yang digunakan oleh Gibran Rakabuming Raka. Keputusan MA ini secara otomatis mengubah status hukum dokumen tersebut menjadi tidak berlaku di mata negara.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar