Dedi Congor Dicekal! Terkait Kasus Bea Cukai

Dedi Congor Dicekal! Terkait Kasus Bea Cukai

suaramedia.id – Langkah hukum terhadap Ahmad Dedi, pria yang akrab disapa Dedi Congor, kini semakin diperketat. Pihak Imigrasi secara resmi mengonfirmasi bahwa pria tersebut telah masuk dalam daftar pencegahan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, membenarkan adanya permohonan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan gerak Ahmad Dedi. Pencegahan ini dilakukan menyusul penetapan status tersangka terhadap Dedi dalam perkara dugaan korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk periode 2025-2026.

Dedi Congor Dicekal! Terkait Kasus Bea Cukai
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

"Benar bahwa KPK telah mengajukan permohonan pencegahan atas nama Ahmad Dedi pada tanggal 23 Oktober 2026," ujar Hendarsam saat memberikan keterangan melalui pesan tertulis pada Sabtu (31/10/2026).

Berdasarkan pernyataan tersebut, Ahmad Dedi kini dilarang meninggalkan wilayah hukum Indonesia. Langkah tegas ini diambil guna memastikan proses hukum yang tengah berjalan di KPK dapat berlangsung secara maksimal tanpa adanya hambatan dari tersangka.

Kasus yang menyeret nama Dedi Congor ini menjadi sorotan tajam setelah munculnya dugaan aliran dana besar dalam proses importasi barang di lingkungan Bea Cukai. Hingga saat ini, pihak berwenang terus mendalami keterlibatan tersangka dalam skandal korupsi tersebut.

Laporan sebelumnya dari suaramedia.id menyebutkan bahwa kasus ini berkaitan erat dengan dugaan suap yang melibatkan berbagai pihak dalam rantai distribusi barang impor. Dengan status pencegahan yang telah berlaku, Dedi Congor kini harus tetap berada di dalam negeri untuk menjalani seluruh rangkaian pemeriksaan hukum.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar