suaramedia.id – Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengonfirmasi bahwa sidang perdana untuk terdakwa Samin Tan (ST) dijadwalkan akan berlangsung pada 5 November 2026 mendatang.

Related Post
Juru bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menjelaskan bahwa berkas perkara tersebut telah resmi dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ke pengadilan. Berdasarkan data yang dihimpun, perkara ini terdaftar dengan nomor 86/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.

"Sidang perdana terhadap terdakwa Samin Tan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT akan digelar pekan depan," ujar Andi Saputra sebagaimana dikutip pada Sabtu (31/10/2026).
Tidak hanya menyasar Samin Tan, persidangan ini diprediksi akan berlangsung intens karena jaksa penuntut umum juga dijadwalkan akan membacakan surat dakwaan terhadap empat tersangka lainnya yang terlibat dalam pusaran kasus serupa.
Sebelumnya, pihak Kejagung telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang ilegal ini dan langsung melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena melibatkan pengelolaan sumber daya alam yang berdampak signifikan pada kerugian negara.










Tinggalkan komentar