suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menuntaskan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut. Pemeriksaan ini, yang berlangsung pada Jumat lalu, menjadi sorotan utama dalam upaya pengungkapan dugaan kerugian keuangan negara terkait kasus kuota haji tahun 2024. Selama lebih dari empat jam, Gus Yaqut dimintai keterangan mendalam mengenai potensi kerugian yang ditimbulkan dari perkara tersebut.

Related Post
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan ini tidak hanya melibatkan penyidik KPK, melainkan juga auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "KPK bersama BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dengan materi yang memang masih fokus untuk penghitungan kerugian keuangan negara, sehingga pemeriksaan full dilakukan oleh kawan-kawan dari BPK," terang Budi kepada awak media.

Pemeriksaan terhadap Gus Yaqut merupakan bagian integral dari serangkaian upaya KPK untuk mengumpulkan bukti dan melengkapi informasi yang telah diperoleh sebelumnya dari berbagai saksi. Budi Prasetyo menambahkan bahwa dalam sepekan terakhir, tim penyidik secara khusus memfokuskan diri pada aspek penghitungan kerugian negara. Salah satu pihak yang turut diperiksa dalam konteks ini adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Budi menegaskan kembali bahwa seluruh pemeriksaan yang dilakukan, termasuk terhadap Gus Yaqut, bertujuan untuk "melengkapi dan mendukung proses penyidikan dalam tugas tindak pidana korupsi berkaitan dengan kuota haji yang penyelenggarannya tahun 2023-2024." Penyelidikan ini terus bergulir, menguak tabir di balik dugaan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah yang tidak sedikit.










Tinggalkan komentar