suaramedia.id – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) telah mengeluarkan keputusan penting terkait jalannya persidangan perdana kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menyeret nama Tifauzia Tyassuma, atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa. Sidang yang dijadwalkan pada 2 Juli 2026 ini, dengan agenda tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo, dipastikan tidak akan disiarkan secara langsung atau melalui live streaming.

Related Post
Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil demi menjaga ketertiban dan kelancaran seluruh rangkaian proses hukum. "Media diperkenankan untuk meliput sebagaimana biasa. Namun sampai hari ini, belum ada izin memperbolehkan untuk melakukan siaran langsung (live streaming) saat sidang berlangsung," ujar Immanuel di PN Jakarta Timur, Jumat (26/6/2026).

Meskipun demikian, Immanuel memastikan bahwa awak media tetap memiliki akses penuh untuk melakukan peliputan secara konvensional. Mereka dapat hadir di ruang sidang dan melaporkan jalannya persidangan, hanya saja tanpa fasilitas siaran langsung. Mengenai kemungkinan izin live streaming di kemudian hari, keputusan tersebut sepenuhnya akan berada di tangan majelis hakim dan pimpinan pengadilan, tergantung pada pertimbangan dan dinamika yang berkembang.
Keputusan ini juga disinyalir sebagai langkah antisipasi PN Jakarta Timur terhadap potensi membludaknya pendukung Dokter Tifa yang diperkirakan akan hadir dalam jumlah besar. Pengadilan berupaya memastikan bahwa jalannya persidangan tetap kondusif dan fokus pada materi perkara, tanpa gangguan dari faktor eksternal.








Tinggalkan komentar