Hukum Goyah, Demokrasi Terancam? Pengamat Beri Peringatan!

Hukum Goyah, Demokrasi Terancam? Pengamat Beri Peringatan!

suaramedia.id – Pengamat Hukum dan Politik terkemuka, Pieter C. Zulkifli, baru-baru ini menyoroti urgensi supremasi hukum sebagai pilar fundamental dalam kehidupan bernegara. Menurutnya, hanya kekuasaan yang tunduk pada konstitusi, etika, dan prinsip keadilan yang mampu mempertahankan legitimasi negara di hadapan rakyatnya.

Zulkifli menegaskan bahwa penegakan hukum bukan sekadar rutinitas menjalankan aturan, melainkan sebuah indikator krusial terhadap kualitas demokrasi dan arah perjalanan suatu bangsa. Ia menambahkan, ketika independensi hukum mulai dipertanyakan, yang terancam bukan hanya rasa keadilan, tetapi juga keyakinan publik terhadap institusi negara. "Negara hukum tidak diuji saat segalanya berjalan normal, melainkan ketika kekuasaan memiliki peluang untuk melampaui batas, namun memilih untuk tetap patuh pada konstitusi dan keadilan. ‘Justice is the first virtue of social institutions’," ujar Pieter Zulkifli dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026).

Hukum Goyah, Demokrasi Terancam? Pengamat Beri Peringatan!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Lebih lanjut, Pieter Zulkifli mengingatkan bahwa keadilan adalah kebajikan utama dari setiap institusi sosial. Mengutip filsuf politik John Rawls, ia menjelaskan bahwa jika keadilan bergeser menjadi sekadar alat untuk kepentingan tertentu, negara secara perlahan akan kehilangan fondasi moralnya. "Hukum mungkin masih tegak berdiri, namun kepercayaan rakyat akan runtuh," imbuhnya. Indonesia, menurutnya, telah lama memahami bahwa kemajuan ekonomi tak bisa dipisahkan dari kualitas penegakan hukum. Investor, kata Pieter, datang bukan hanya karena kekayaan sumber daya alam atau besarnya pasar, melainkan karena adanya jaminan kepastian hukum. Dunia usaha membutuhkan regulasi yang transparan, perlakuan yang setara, dan kepastian bahwa hukum tidak akan berubah mengikuti dinamika politik.

Namun, belakangan ini, Pieter mengamati adanya kegelisahan yang meluas di masyarakat. Di tengah pemulihan ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, masyarakat dihadapkan pada kenaikan harga kebutuhan pokok dan daya beli yang melemah. Banyak pelaku usaha mengeluhkan penurunan pendapatan, sementara sektor industri menghadapi tekanan berat. Defisit anggaran negara terus membengkak, dan pembiayaan melalui utang dianggap hanya sebagai solusi jangka pendek yang tidak menyentuh akar permasalahan.

Dalam kondisi demikian, Pieter Zulkifli berpendapat bahwa pemerintah seharusnya memfokuskan energinya pada agenda-agenda strategis. Ini meliputi penguatan iklim investasi, peningkatan produktivitas nasional, perbaikan kualitas sumber daya manusia, dan pembangunan kepastian hukum. Justru di sinilah, menurutnya, ketahanan negara diuji. Prioritas-prioritas tersebut mustahil tercapai tanpa sistem hukum yang kokoh. Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sebuah amanat konstitusi yang menuntut seluruh penyelenggara negara untuk menempatkan hukum sebagai panglima dalam setiap pengambilan keputusan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar