suaramedia.id – Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, memastikan jemaah haji reguler yang mengalami kecelakaan atau wafat selama penyelenggaraan ibadah haji akan mendapatkan santunan asuransi. Muchlis merinci empat skema pemberian asuransi tersebut. Pertama, bagi jemaah yang wafat tanpa sebab kecelakaan, ahli waris akan menerima santunan sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai embarkasi keberangkatan.

Related Post
Kedua, jika jemaah wafat akibat kecelakaan, santunan yang diberikan dua kali lipat Bipih sesuai embarkasi. Ketiga, jemaah yang mengalami cacat tetap total karena kecelakaan akan menerima santunan senilai Bipih. Terakhir, jemaah dengan cacat tetap sebagian akibat kecelakaan akan mendapatkan santunan berupa persentase tertentu dari Bipih, dengan maksimal sebesar Bipih itu sendiri.

Proses klaim asuransi ini diatur dengan ketat. Masa perlindungan asuransi dimulai sejak jemaah masuk asrama haji embarkasi hingga keluar asrama haji debarkasi. Perlindungan ini juga mencakup jemaah yang sakit dan meninggal di rumah sakit rujukan setelah kepulangan. Bahkan, bagi jemaah yang masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi atau rumah sakit rujukan lainnya melebihi masa kontrak asuransi, pertanggungan diperpanjang hingga Februari 2026. Hal yang sama berlaku bagi jemaah yang sakit dan meninggal dunia selama fase pemberangkatan.
Pengajuan klaim dapat dilakukan melalui portal e-Klaim Jasa Mitra Abadi (JMA) Syariah atau email [email protected] Proses pembayaran klaim maksimal lima hari kerja setelah dokumen lengkap dan disetujui. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening bank jemaah yang terdaftar. Status klaim dan bukti pembayaran dapat diakses melalui portal e-Klaim JMA Syariah.
Dokumen yang dibutuhkan bervariasi tergantung penyebab kematian atau kecelakaan. Untuk jemaah yang meninggal di Arab Saudi, dibutuhkan surat pengantar dari Kemenag, Surat Keterangan Kematian (SKK) dari perwakilan Indonesia di Jeddah, dan jika karena kecelakaan, surat keterangan kecelakaan dari pihak yang berwenang serta data Siskohat. Jemaah yang meninggal di Indonesia atau di pesawat membutuhkan dokumen serupa, dengan penyesuaian sumber penerbitan dokumen. Untuk kasus cacat tetap, diperlukan surat pengantar Kemenag, surat keterangan dari kepolisian (Arab Saudi atau Indonesia), resume medis, dan data Siskohat. (suaramedia.id/isn)










Tinggalkan komentar