suaramedia.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali diwarnai drama pada Rabu, 22 April 2026, menyusul ketidakhadiran penasihat hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Absennya tim kuasa hukum Nadiem ini memicu sorotan tajam dan berpotensi dikategorikan sebagai penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court (COC).

Related Post
Akibat mangkirnya tim pembela, majelis hakim terpaksa menunda jalannya persidangan. Ironisnya, absennya tim hukum Nadiem terjadi setelah adanya kesepakatan bersama antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak penasihat hukum untuk hadir dalam agenda sidang tersebut.

Alih-alih memenuhi panggilan sidang, tim kuasa hukum Nadiem, yang dikomandoi oleh Ari Yusuf Amir, justru memilih jalur konfrontatif. Mereka dilaporkan menggelar konferensi pers di lokasi lain dan secara mengejutkan melaporkan para hakim yang menangani kasus ini kepada sejumlah lembaga tinggi negara. Laporan tersebut ditujukan kepada Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Yudisial, hingga Komisi III DPR RI.
Di tengah pusaran kontroversi ini, muncul pula kabar mengejutkan bahwa Nadiem Makarim dikabarkan pingsan pada waktu yang bersamaan, sehingga disebut tidak dapat menjalani persidangan. Namun, informasi dari suaramedia.id menyebutkan bahwa pemeriksaan medis oleh dokter Kejaksaan sebelum jadwal sidang telah menyatakan Nadiem dalam kondisi prima dan siap untuk mengikuti proses hukum.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini telah menyeret nama Nadiem Makarim ke meja hijau. Sikap tim kuasa hukum yang mangkir dari persidangan dan malah melaporkan hakim dinilai sebagai langkah berani yang menimbulkan pertanyaan besar mengenai strategi hukum mereka dan implikasinya terhadap integritas proses peradilan. Publik menanti kelanjutan drama hukum ini dan bagaimana Pengadilan Tipikor akan menyikapi potensi contempt of court yang terjadi.









Tinggalkan komentar