suaramedia.id – Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, secara tegas menolak usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merekomendasikan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) maksimal dua periode. Menurut Bahlil, aturan semacam itu tidak bisa diintervensi melalui peraturan perundang-undangan eksternal, melainkan sepenuhnya menjadi ranah internal masing-masing partai.

Related Post
Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil saat menjawab pertanyaan awak media mengenai kemungkinan rekomendasi KPK ini dimasukkan dalam revisi Undang-Undang tentang Partai Politik. Bahlil menekankan bahwa setiap partai politik telah memiliki mekanisme dan aturan mainnya sendiri, yang tertuang dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai.

"Saya pikir begini ya, itu masing-masing (parpol) punya mekanisme, punya Anggaran Dasar," ujar Bahlil seusai menghadiri acara Refleksi Paskah Nasional Partai Golkar di Tennis Indoor Senayan, Jakarta. Ia menambahkan, keputusan terkait masa jabatan ketua umum merupakan hasil musyawarah tertinggi di internal partai, seperti Musyawarah Nasional (Munas) atau kongres, yang mencerminkan kedaulatan partai.
Usulan KPK untuk membatasi masa jabatan ketum parpol ini muncul sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan penguatan tata kelola partai yang lebih demokratis dan akuntabel. Namun, pandangan Bahlil menunjukkan adanya perbedaan perspektif yang signifikan antara lembaga antirasuah dan pimpinan partai politik terkait ruang lingkup intervensi negara terhadap otonomi partai.
Bahlil menegaskan bahwa aturan mengenai suksesi kepemimpinan partai sudah diatur secara mandiri dan tidak perlu diseragamkan oleh regulasi dari luar. Hal ini mencerminkan prinsip otonomi partai dalam menentukan arah dan struktur organisasinya, yang menurutnya, telah berjalan sesuai dengan konstitusi internal masing-masing.











Tinggalkan komentar