Bupati Tulungagung Diduga Peras Bawahan, KPK Bongkar Modus Surat Ancaman!

Bupati Tulungagung Diduga Peras Bawahan, KPK Bongkar Modus Surat Ancaman!

suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut tuntas modus licik yang diduga digunakan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dalam praktik pemerasan terhadap bawahannya. Modus tersebut melibatkan penggunaan surat pernyataan pengunduran diri sebagai alat tekanan. Penyelidikan ini semakin mendalam setelah tim penyidik KPK memeriksa sembilan orang saksi kunci pada Jumat lalu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa fokus pemeriksaan para saksi adalah untuk menguak bagaimana Bupati Gatut Sunu Wibowo diduga memanfaatkan surat pernyataan tersebut sebagai ‘alat pemerasan’ terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). "Para saksi didalami soal modus Bupati yang menggunakan surat pernyataan sebagai ‘alat pemerasan’ kepada para OPD," tegas Budi.

Bupati Tulungagung Diduga Peras Bawahan, KPK Bongkar Modus Surat Ancaman!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

Penyidik memanggil sembilan individu penting untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung ini. Mereka termasuk ajudan bupati, Sugeng Riadi, serta dua kepala dinas strategis: Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Erwin Novianto dan Kepala Dinas Kesehatan Desi Lusiana Wardhani.

Sejumlah pejabat dari Dinas PUPR juga turut diperiksa, yakni Achmat Rifai selaku Kabid Bina Marga, Eko Basuki selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air, Erna Suryani selaku Kepala Bidang Penataan Ruang, dan Moch. Nur Alamsyah selaku Kepala Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi. Selain itu, Johanes Bagus Kuncoro selaku Kepala Bappenda dan Zahrotul Aini selaku Direktur RSUD ISKAK Tulungagung juga memberikan kesaksian.

Kasus dugaan pemerasan ini menjadi perhatian serius KPK. Lembaga antirasuah tersebut berkomitmen untuk membongkar tuntas praktik korupsi yang merugikan tata kelola pemerintahan daerah dan memastikan setiap pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar