Halim Kalla Bungkam Usai Dicecar 50 Soal Korupsi!

Halim Kalla Bungkam Usai Dicecar 50 Soal Korupsi!

suaramedia.id – Presiden Direktur PT BRN, Halim Kalla, rampung menjalani pemeriksaan intensif selama 9 jam di Kortas Tipikor Polri terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan PLTU 1 Kalbar. Pemeriksaan terhadap adik dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla ini dimulai sejak pukul 11.00 WIB dan baru berakhir pukul 20.00 WIB.

Brigjen Totok Suharyanto, Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, mengungkapkan bahwa penyidik mengajukan total 50 pertanyaan kepada Halim Kalla. Namun, Totok enggan membeberkan lebih detail mengenai materi pertanyaan yang diajukan kepada yang bersangkutan.

 Halim Kalla Bungkam Usai Dicecar 50 Soal Korupsi!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalbar periode 2008-2018. Selain Halim Kalla, tersangka lainnya adalah Fachmi Mochtar (Direktur PLN periode 2008-2009), RR (Dirut PT BRN), dan HYL (Dirut PT Praba).

Fachmi Mochtar diduga melakukan pemufakatan jahat dengan para tersangka lain untuk memenangkan tender proyek tersebut. Ia diduga meloloskan KSO BRN-Alton-OJSEC, meskipun konsorsium tersebut tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis.

Proyek PLTU 1 Kalbar mangkrak meski telah diberikan perpanjangan waktu hingga 10 kali. Data terakhir menunjukkan bahwa pembangunan proyek tersebut hanya mencapai 85,56 persen. Alasan mangkraknya proyek ini adalah keterbatasan keuangan KSO BRN, padahal PLN telah membayarkan dana sebesar Rp323 miliar dan USD62,4 juta. Informasi ini dikutip dari suaramedia.id.

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar