Geger! Eks Kapolri Tersangka Sadap Prabowo

suaramedia.id – Bareskrim Polri mengambil langkah tegas dengan menetapkan mantan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Tak sendirian, Listy Sigit juga menyeret dua Perwira Tinggi (Pati) Polri lainnya, yakni Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso, ke dalam pusaran hukum yang sama.

Kasus yang mencuat ini berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa izin, penghapusan data elektronik secara ilegal, hingga akses ilegal terhadap informasi sensitif. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu target utama dari aksi penyadapan ilegal tersebut diduga kuat menyasar Presiden Prabowo Subianto.

Geger! Eks Kapolri Tersangka Sadap Prabowo
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Komjen Asep Safrudin selaku Kabareskrim Polri menjelaskan bahwa penyidik telah menjerat ketiga tersangka dengan tiga pasal berlapis. Dasar hukum yang digunakan merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Secara spesifik, penyidik menerapkan Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang tindakan mendengarkan, merekam, hingga menyadap transmisi informasi elektronik yang bersifat privat atau tidak untuk publik secara melawan hukum.

Akibat tindakan tersebut, ketiga tersangka kini harus menghadapi ancaman hukuman yang tidak main-main. Jika terbukti bersalah di pengadilan, Jenderal Listyo Sigit bersama dua perwira tinggi lainnya terancam hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik, mengingat keterlibatan mantan pucuk pimpinan tertinggi Polri dalam skandal pelanggaran privasi dan keamanan data negara yang melibatkan kepala negara.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar