Gibran Didesak Mundur: Bentuk Pembangkangan Konstitusi!

suaramedia.id – Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, melontarkan kritik tajam terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Denny secara tegas mendesak agar Gibran segera mengundurkan diri dari jabatannya guna menghindari tuduhan pembangkangan terhadap konstitusi negara.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Integrity Law Firm, kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, pada Senin (2/11/2026), Denny menekankan bahwa posisi Gibran saat ini sangat krusial secara hukum. Ia menyoroti adanya putusan dari dua lembaga peradilan yang menyatakan bahwa Gibran tidak lagi memenuhi syarat pendidikan untuk menjabat sebagai Wakil Presiden.

Gibran Didesak Mundur: Bentuk Pembangkangan Konstitusi!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

"Tetap bertahan di posisi wakil presiden, padahal dua Mahkamah sudah menyatakan dia tidak lagi memenuhi syarat pendidikan, itu adalah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi," tegas Denny dalam keterangannya.

Menurut Denny, sebagai pejabat negara, Gibran memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjunjung tinggi prinsip negara hukum sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Ia menilai, jika Gibran tetap memegang jabatan tersebut, hal itu merupakan pelanggaran nyata terhadap sumpah jabatan yang seharusnya menjalankan Undang-Undang Dasar secara selurus-lurusnya.

Lebih lanjut, Denny mengingatkan pentingnya menghormati supremasi hukum, termasuk menghargai putusan yang telah dikeluarkan oleh lembaga peradilan. Ia merujuk pada Pasal 8 ayat (1) UUD 1945 yang mengatur mengenai kondisi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

Berdasarkan aturan tersebut, jabatan dapat kosong apabila pejabat yang bersangkutan mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat menjalankan kewajiban selama masa jabatannya. Denny menilai, kepatuhan terhadap hukum harus menjadi prioritas utama bagi setiap pemegang kekuasaan di Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar