Gibran Terancam Dicopot? Denny Desak DPR!

suaramedia.id – Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, melontarkan pernyataan mengejutkan terkait posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kini memiliki landasan hukum yang sangat kokoh untuk segera menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) guna meninjau kembali status jabatan Gibran.

Menurut Denny, desakan ini bukan tanpa alasan. Ia merujuk pada rangkaian putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) yang dinilai telah memberikan kejelasan hukum. Putusan tersebut dianggap menegaskan bahwa Gibran tidak memenuhi kualifikasi serta persyaratan pendidikan yang telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Pemilu.

Gibran Terancam Dicopot? Denny Desak DPR!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

"Berdasarkan putusan MK dan Mahkamah Agung yang sudah sangat jelas, konsisten, dan berada dalam satu garis yang sama, bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, maka langkah yang paling tepat adalah DPR langsung menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP)," tegas Denny Indrayana saat ditemui di Kantor Integrity Law Firm, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).

Denny menambahkan bahwa proses ini tidak perlu berbelit-belit dengan langkah hukum lainnya. Baginya, keberadaan putusan dari dua lembaga tinggi negara tersebut sudah cukup menjadi legitimasi bagi parlemen untuk bertindak.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mekanisme ini memiliki payung hukum yang kuat dalam konstitusi negara. Merujuk pada Pasal 7A UUD 1945, proses pemakzulan (impeachment) terhadap Presiden maupun Wakil Presiden dapat dilakukan apabila terbukti secara hukum bahwa mereka tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala pemerintahan.

Situasi ini menjadi sinyal panas dalam dinamika politik nasional, mengingat penggunaan HMP oleh DPR merupakan langkah konstitusional yang sangat serius dan dapat mengubah peta kekuasaan di pemerintahan mendatang.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar