suaramedia.id – Langkah tegas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mendapat sorotan serius dari parlemen. Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Rina Saadah, memberikan apresiasi atas tindakan hukum tersebut, namun ia menekankan pentingnya langkah konkret pasca-penetapan tersangka.

Related Post
Rina menyoroti satu persoalan krusial yang sering kali terabaikan setelah proses hukum berjalan, yakni tanggung jawab pemulihan lingkungan dan kompensasi bagi warga terdampak. Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak berhenti hanya pada penetapan status tersangka semata.

"Penetapan tersangka ini adalah langkah awal yang penting. Namun, ada pertanyaan besar yang harus dijawab secara jelas: siapa yang akan menanggung seluruh biaya pemulihan lingkungan dan kerugian masyarakat?" ujar Rina dalam keterangan resminya, Senin (2/11/2026).
Menurut legislator ini, dampak kebakaran hutan tidak berhenti saat api telah padam. Ia menyoroti rentetan kerugian yang harus ditanggung masyarakat, mulai dari gangguan kesehatan akibat kabut asap, hingga lumpuhnya roda ekonomi warga yang bergantung pada alam.
Rina menekankan bahwa pemerintah harus memastikan adanya mekanisme pemulihan yang berkelanjutan. Ia tidak ingin masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan karena harus menanggung sendiri biaya pemulihan kehidupan mereka setelah bencana terjadi.
"Api mungkin bisa padam, tetapi beban yang ditinggalkan pada masyarakat belum tentu selesai. Ada biaya pengobatan, hilangnya pendapatan, serta kerusakan lahan dan ekosistem yang butuh waktu lama untuk pulih. Semua aspek ini harus menjadi perhatian serius pemerintah," tegasnya.
Melalui langkah ini, DPR berharap agar proses hukum terhadap 20 korporasi tersebut tidak hanya berfokus pada sanksi pidana, tetapi juga mencakup pemulihan hak-hak masyarakat dan perbaikan lingkungan yang telah rusak akibat aktivitas korporasi terkait.



Tinggalkan komentar