suaramedia.id – Advokat Subhan Palal menyatakan kesiapannya untuk mendatangi Istana Negara guna menagih kepatuhan hukum terhadap putusan Mahkamah Agung (MA). Langkah tegas ini diambil menyusul keluarnya putusan kasasi yang menyatakan bahwa Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA milik Gibran Rakabuming Raka dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Related Post
Subhan mengungkapkan bahwa saat ini ia hanya tinggal menunggu eksekusi nyata dari amar putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim. Ia menekankan bahwa keputusan hukum tersebut memiliki implikasi yang sangat fatal bagi status jabatan Gibran.

"Sebagai penggugat, fokus saya sekarang adalah menunggu pelaksanaan putusan tersebut. Amar putusannya sudah turun dan akan segera dibacakan," ujar Subhan saat memberikan keterangan di Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).
Lebih lanjut, Subhan menegaskan bahwa konsekuensi logis dari putusan kasasi ini adalah hilangnya keabsahan Gibran dalam menjabat sebagai Wakil Presiden. Menurutnya, secara hukum, posisi Wapres tersebut menjadi kosong karena dasar dokumen pendidikan yang digunakan tidak valid.
"Saya sudah mulai menghitung hari. Berdasarkan putusan kasasi MA ini, akibat hukumnya adalah kita sebenarnya tidak pernah memiliki Wakil Presiden bernama Gibran," tegasnya.
Subhan memberikan tenggat waktu selama 60 hari bagi pihak terkait untuk menunjukkan kepatuhan terhadap hukum. Ia memberikan peringatan keras bahwa jika Gibran tidak segera mengundurkan diri atau meninggalkan jabatannya sesuai koridor hukum yang berlaku, ia tidak akan segan untuk mendatangi Istana untuk menuntut hak hukumnya.
Sebelumnya, polemik mengenai keabsahan ijazah penyetaraan ini telah menjadi sorotan tajam, di mana pihak-pihak terkait terus mendesak pemerintah untuk bertanggung jawab menyelesaikan persoalan hukum ini secara tuntas.



Tinggalkan komentar