suaramedia.id – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru yang mengejutkan. Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara resmi mengonfirmasi bahwa empat perwira tinggi (Pati) berpangkat Jenderal telah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal serius ini.

Related Post
Keempat jenderal yang kini terjerat kasus tersebut adalah Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Eko Hadi Santoso, Irjen Pol Ahrie Sonta, dan Irjen Pol Slamet Uliandi. Kasus ini mencakup dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, hingga akses ilegal terhadap perangkat komunikasi kepresidenan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, memberikan keterangan resmi terkait status hukum para tersangka tersebut pada Jumat (6/11/2026). Ia menjelaskan bahwa sebagian besar tersangka telah menjalani proses penahanan.
"Kami informasikan kepada rekan-rekan media bahwa hingga saat ini terdapat empat orang tersangka. Tiga di antaranya sudah kami tahan di Mako Brimob," ujar Suhermanto saat memberikan keterangan kepada awak media.
Namun, ia memberikan catatan khusus mengenai status tersangka Slamet Uliandi (SU). Menurut Suhermanto, pihak kepolisian belum dapat melakukan penahanan terhadap SU karena alasan kesehatan. "Untuk tersangka SU, saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang dalam kondisi sakit pascastroke," tambahnya.
Dalam proses penyidikan yang tengah berjalan, Bareskrim Polri bergerak cepat dengan menggandeng berbagai pihak profesional. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 13 orang saksi untuk memperkuat alat bukti.
Tak hanya saksi, tim penyidik juga telah mendengarkan keterangan dari lima orang ahli guna membedah konstruksi hukum perkara ini. "Kami telah melibatkan 5 orang ahli, yang terdiri dari tiga ahli ITE dan dua ahli pidana," pungkas Suhermanto.
Kasus ini menjadi perhatian publik secara luas, mengingat keterlibatan petinggi kepolisian dalam dugaan pelanggaran privasi dan keamanan tingkat tinggi terhadap kepala negara.



Tinggalkan komentar