suaramedia.id – Polemik mengenai keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini memasuki babak baru yang semakin memanas. Politikus senior dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto, menilai bahwa arah sikap partai-partai politik di parlemen mulai mengerucut pada satu titik krusial terkait penanganan kasus yang disebut sebagai "Ijazah Gate" ini.

Related Post
Mulyanto mengungkapkan bahwa setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah SMA milik Gibran, dinamika politik di DPR RI mengalami eskalasi yang signifikan. Isu yang awalnya dianggap sebagai persoalan administratif pendidikan, kini telah bertransformasi menjadi isu konstitusional yang menyentuh aspek legitimasi jabatan Wakil Presiden.

"Kami mencermati adanya dua opsi utama yang kini tengah berkembang di kalangan elite partai politik, yakni penggunaan hak angket atau Hak Menyatakan Pendapat (HMP)," ujar Mulyanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/11/2026).
Lebih lanjut, Mulyanto menjelaskan perbedaan mendasar antara kedua mekanisme tersebut. Menurutnya, hak angket merupakan instrumen yang digunakan DPR untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap proses serta kebijakan yang dijalankan pemerintah. Di sisi lain, HMP merupakan mekanisme konstitusional yang memungkinkan DPR untuk menyatakan pendapatnya secara resmi, terutama terkait dugaan adanya ketidakpatuhan terhadap persyaratan jabatan Wakil Presiden.
Meskipun hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari fraksi-fraksi di DPR, Mulyanto melihat kecenderungan beberapa tokoh partai politik mulai menggaungkan opsi Hak Menyatakan Pendapat (HMP) sebagai jalan keluar untuk menuntaskan polemik ini. Situasi ini menandakan bahwa tekanan politik terhadap isu legalitas dokumen Gibran semakin menguat di tingkat legislatif.



Tinggalkan komentar