suaramedia.id – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum terkait kasus penyadapan ilegal yang melibatkan Listyo Sigit Prabowo dan rekan-rekannya kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia. Langkah ini diambil seiring dengan dimulainya proses penegakan hukum oleh aparat kepolisian.

Related Post
Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (6/11/2026), Dasco menyampaikan bahwa DPR menghormati otoritas kepolisian dalam mengusut tuntas perkara ini. Menurutnya, penanganan kasus ini kini sudah berada di jalur hukum yang tepat melalui institusi Polri.

"Terkait perkara penyadapan tersebut, saat ini sudah masuk dalam proses penegakan hukum oleh kepolisian. Oleh karena itu, kami menyerahkan seluruh rangkaian proses hukumnya kepada pihak kepolisian," ujar Dasco kepada awak media.
Meski memberikan mandat penuh kepada Polri, Dasco tidak ingin proses hukum ini berjalan tanpa pengawasan. Ia menekankan pentingnya peran legislatif dalam memastikan transparansi dan keadilan dalam kasus yang menyentuh ranah keamanan negara tersebut.
Sebagai bentuk pengawasan, Dasco berencana menginstruksikan Komisi III DPR RI untuk melakukan pemantauan secara intensif. Hal ini bertujuan agar perkembangan kasus penyadapan ini dapat diketahui secara berkala dan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
"Kami akan meminta komisi teknis, dalam hal ini Komisi III, untuk terus melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkembangan perkara ini," pungkasnya.
Sebelumnya, isu penyadapan ini menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya aktivitas penyadapan ilegal yang dilakukan di lingkungan Mabes Polri yang menyasar Presiden Prabowo. Kasus ini kini menjadi perhatian serius baik di tingkat kepolisian maupun parlemen.



Tinggalkan komentar