suaramedia.id – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto kini memasuki babak baru yang lebih serius. Ketua Umum DPP Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (Pemuda LIRA), Sultoni, mendesak pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk tidak hanya berhenti pada pasal pidana siber biasa, melainkan harus berani menarik kasus ini ke ranah makar.

Related Post
Sultoni menegaskan bahwa tindakan penyadapan terhadap kepala negara memiliki dimensi ancaman yang jauh lebih besar daripada sekadar akses ilegal terhadap data elektronik. Menurutnya, jika tindakan ini dilakukan secara sistematis untuk melemahkan otoritas kepemimpinan negara, maka unsur makar sangat layak untuk diselidiki lebih dalam.

"Polri perlu melakukan penyidikan secara komprehensif. Apabila terbukti penyadapan ini dilakukan secara terorganisir dengan tujuan melumpuhkan Presiden dalam menjalankan roda pemerintahan, maka pasal makar harus diterapkan jika seluruh unsur pidananya terpenuhi," tegas Sultoni kepada awak media, Jumat (6/11/2026).
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa skala penyadapan ini tidak hanya menyasar Presiden. Berdasarkan temuan penyidikan, target penyadapan juga mencakup berbagai elemen penting negara, mulai dari pejabat tinggi, tokoh politik, praktisi media, hingga tokoh organisasi masyarakat, LSM, dan kalangan pengusaha.
Hingga saat ini, laporan dari suaramedia.id menyebutkan bahwa Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan akses ilegal, penghapusan data elektronik, dan penyadapan tanpa prosedur ini.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengamankan tiga tersangka dengan inisial Jenderal LSP, Irjen ASN, dan Irjen EH. Perkembangan terbaru pada 5 November 2026, Polri kembali menetapkan Irjen SU sebagai tersangka tambahan dalam pusaran kasus yang mengguncang stabilitas keamanan nasional ini.



Tinggalkan komentar