WNA Pimpin BUMN? Pakar: Prabowo Gagal Paham UUD!

suaramedia.id – Rencana Presiden Prabowo Subianto membuka pintu bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk menduduki posisi pimpinan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menuai kritik tajam. Pakar hukum tata negara, Herdiansyah Hamzah ‘Castro’, menilai kebijakan ini sebagai bentuk kegagalan pemerintah dalam memahami esensi Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Castro menjelaskan bahwa Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan pengelolaan sumber daya alam Indonesia oleh bangsa sendiri demi kemakmuran rakyat. Penyerahan tampuk kepemimpinan BUMN kepada WNA dinilai mencabut filosofi dasar BUMN sebagai perusahaan plat merah yang sepenuhnya dikendalikan oleh negara.

WNA Pimpin BUMN? Pakar: Prabowo Gagal Paham UUD!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Pasal 33 itu mandatory-nya adalah pengelolaan langsung oleh negara, oleh BUMN. Seharusnya kita tidak lagi mempertimbangkan apakah WNA bisa menempati jajaran direksi atau komisaris. Ini sudah jelas bahwa yang bisa memimpin BUMN sebagai perusahaan negara hanyalah WNI," tegas Castro.

Lebih lanjut, Castro menyoroti inkonsistensi Prabowo yang selama ini gencar menyerukan penerapan Pasal 33 secara konsekuen. Menurutnya, kebijakan ini justru bertentangan dengan semangat kemandirian dan kedaulatan ekonomi yang selama ini digaungkan.

Castro juga menyinggung Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN yang secara tegas mensyaratkan bahwa pimpinan BUMN haruslah WNI. Ia mempertanyakan tujuan teknokratis yang diklaim Prabowo, mengingat banyak anak bangsa yang memiliki kemampuan mumpuni untuk mengelola BUMN.

Sebelumnya, Presiden Prabowo menyatakan telah mengubah regulasi yang memungkinkan ekspatriat memimpin BUMN. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa kebijakan ini diatur dalam UU BUMN terbaru, meskipun rinciannya belum diungkapkan secara detail.

Sementara itu, Managing Partner DNP Law Firm Febri Diansyah menjelaskan bahwa UU BUMN sebenarnya mengatur bahwa salah satu syarat menjadi Direksi BUMN adalah WNI, sebagaimana tercantum dalam Pasal 15A ayat (1) huruf a. Namun, Pasal 15A ayat (3) memberikan wewenang kepada Badan Pengaturan (BP) BUMN untuk menentukan persyaratan yang berbeda.

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar