suaramedia.id – Dewan Pers merespon positif langkah Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yang mengajukan uji materi Pasal 8 dan penjelasan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota Dewan Pers, Abdul Manan, menilai inisiatif ini penting untuk memperjelas tafsir pasal yang dinilai multitafsir. Dalam diskusi Iwakum di Jakarta, Sabtu (6/9), Manan menjelaskan bahwa Pasal 8, yang menyinggung perlindungan hukum bagi wartawan, terlalu abstrak. "Perlindungan hukum seperti apa yang dimaksud masih samar," ujarnya. Akibatnya, pemahaman tentang perlindungan hukum bagi wartawan menjadi rancu, bahkan terkadang aparat penegak hukum justru melakukan tindakan represif terhadap wartawan. Manan berharap MK dapat memberikan tafsir yang lebih detail, sehingga memberikan kejelasan bagi semua pihak terkait perlindungan wartawan.

Related Post
Sebelumnya, Iwakum dalam keterangannya menyatakan rumusan norma perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers masih sangat ambigu. Ketidakjelasan ini, menurut tim hukum Iwakum Viktor Santoso Tandiasa, membuka celah kriminalisasi dan gugatan perdata terhadap wartawan. Oleh karena itu, Iwakum meminta MK untuk menyatakan Pasal 8 UU Pers dan penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan terhadap wartawan yang menjalankan profesinya sesuai kode etik pers, atau pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers. Langkah Iwakum ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para jurnalis di Indonesia.











Tinggalkan komentar