Uji Materi UU Pers: Solusi Atasi Multitafsir?

Uji Materi UU Pers: Solusi Atasi Multitafsir?

suaramedia.id – Dewan Pers merespon positif langkah Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yang mengajukan uji materi Pasal 8 dan penjelasan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota Dewan Pers, Abdul Manan, menilai inisiatif ini penting untuk memperjelas tafsir pasal yang dinilai multitafsir. Dalam diskusi Iwakum di Jakarta, Sabtu (6/9), Manan menjelaskan bahwa Pasal 8, yang menyinggung perlindungan hukum bagi wartawan, terlalu abstrak. "Perlindungan hukum seperti apa yang dimaksud masih samar," ujarnya. Akibatnya, pemahaman tentang perlindungan hukum bagi wartawan menjadi rancu, bahkan terkadang aparat penegak hukum justru melakukan tindakan represif terhadap wartawan. Manan berharap MK dapat memberikan tafsir yang lebih detail, sehingga memberikan kejelasan bagi semua pihak terkait perlindungan wartawan.

Sebelumnya, Iwakum dalam keterangannya menyatakan rumusan norma perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers masih sangat ambigu. Ketidakjelasan ini, menurut tim hukum Iwakum Viktor Santoso Tandiasa, membuka celah kriminalisasi dan gugatan perdata terhadap wartawan. Oleh karena itu, Iwakum meminta MK untuk menyatakan Pasal 8 UU Pers dan penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan terhadap wartawan yang menjalankan profesinya sesuai kode etik pers, atau pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers. Langkah Iwakum ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para jurnalis di Indonesia.

Uji Materi UU Pers: Solusi Atasi Multitafsir?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id
Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar