Truk Bermuatan Ganja, Diamankan BNN di Lampung Tengah

JAKARTA, suaramedia.id – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali menunjukkan kualitas kinerja dengan keberhasilanya mengamankan sebuah truk box berwarna kuning bermuatan narkotika jenis Ganja di depan sebuah bengkel mobil saat melintas di wilayah Lampung Tengah, Selasa (25/02/20) kemarin.

Kepala BNN RI, Heru Winarko mengatakan, dari hasil penggeledahan pihaknya berhasil menemukan barang bukti Ganja sekitar 574 paket yang dibungkus dengan menggunakan lakban warna coklat dengan berat masing-masing bungkus sekitar 1.07 kilo gram yang disimpan di pojok ruangan box truk.

“Dari hasil penghitungan petugas, total Ganja yang berhasil disita sekitar 617, 18 kilogram dan BNN RI berhasil mengamankan tiga orang pelaku semuanya laki-laki dengan inisial H, ER dan RH,” kata pria yang akrab di sapa HW ini, Rabu (26/2/2020).

Mantan Kapolda Lampung yang juga pernah menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK ini menjelaskan, pengungkapan kasus sindikat narkotika ini merupakan hasil kerja keras dari pengintaian selama tiga hari oleh pihaknya terhadap target yang disinyalir merupakan jaringan narkotika jenis Ganja lintas provinsi.

Lebih jauh, alumnus AKABRI (Akpol) tahun 1985 ini mengungkapkan, dari hasil interograsi dan penyelidikan pihaknya terhadap kedua pelaku ER (38) dan RH (33) didapatkan informasi bahwa barang haram tersebut merupakan pesanan dari seorang pelaku inisial H (45) yang berada di Tangerang.

Kemudian, kata mantan staf ahli bidang ideologi dan konstitusi Menko Polhukam RI ini, tim BNN RI yang dipimpin langsung Deputi Pemberantasan, Arman Depari bergerak cepat menuju sasaran dan berhasil menangkap H (45) yang merupakan warga binaan disalah satu Lapas Tangerang.

Dari tangan H (45), lanjut HW, pihaknya berhasil mengamankan sebuah telepon seluler yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan RH dan ER serta memerintahkan untuk mengirim Ganja dari wilayah Aceh ke Jakarta melalui jalur darat.

Baca Juga..!  Apel Kesiapan Pengamanan Aksi Unras Di ikuti 1.420 Personil Jajaran Kodam Jaya Di Lapangan Silang Monas Jakarta

“Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di BNN RI untuk dilakukan upaya penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya.

(Red)

Facebook Comments