suaramedia.id – JAKARTA – Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, memberikan tanggapan tegas menyikapi kabar terbaru dari Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Berkas perkara yang menjerat Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo serta Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) kini telah dinyatakan lengkap atau P21. Semar menyuarakan keyakinan bulatnya bahwa penahanan terhadap Roy Suryo akan segera terealisasi dalam waktu dekat.

Related Post
Menurut Semar, tidak ada urgensi bagi pihaknya untuk mendesak aparat penegak hukum. Ia sepenuhnya mempercayakan proses hukum kepada penyidik yang dinilainya bekerja secara profesional dan memiliki mekanisme serta kewenangan yang jelas. "Kami sejak awal tidak pernah mendesak-desak aparat untuk menahan Roy Suryo karena saya meyakini penyidik bekerja secara profesional dan memahami kapan tindakan hukum tersebut perlu dilakukan," ujar Semar, Kamis.

Dengan rampungnya berkas perkara, Semar menilai seluruh prasyarat hukum telah terpenuhi. Oleh karena itu, ia percaya proses hukum akan bergulir secara otomatis sesuai ketentuan yang berlaku. "Saya menilai saat ini seluruh unsur hukum telah terpenuhi, maka proses itu akan berjalan dengan sendirinya sesuai ketentuan yang berlaku. Saya yakin sekali, demi tegaknya rasa keadilan, Roy Suryo dan para tersangka lainnya akan segera ditahan," tegas Semar.
Pernyataan Semar ini muncul setelah berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu yang melibatkan Roy Suryo dan Dokter Tifa mencapai tahap P21. Tahap selanjutnya dalam proses hukum adalah penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum kasus ini disidangkan.








Tinggalkan komentar