suaramedia.id – Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki pemahaman mendalam dan sangat menghargai kebebasan akademik di lingkungan kampus. Pernyataan ini disampaikan Juri sebagai respons atas pertanyaan awak media mengenai maksud pidato Presiden Prabowo sebelumnya yang menyinggung tentang ‘kebebasan lain-lain di kampus’.

Related Post
Menjawab keraguan yang muncul, Juri Ardiantoro dengan lugas menyatakan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (29/6/2026), bahwa Presiden senantiasa menekankan pentingnya kebebasan akademik. "Presiden selalu menyampaikan bahwa kampus memiliki kebebasan akademik dan semua orang juga tahu tidak perlu dibantah, dan Presiden sangat paham serta menghargai kebebasan akademik di kampus," tegas Juri, menghilangkan spekulasi yang berkembang.

Lebih lanjut, Juri menjelaskan bahwa inti penekanan Presiden Prabowo terletak pada aspek pertanggungjawaban akademis dari kebebasan tersebut. Menurutnya, selama sebuah kebebasan didasarkan pada kajian ilmiah yang kuat, argumentasi yang rasional, serta menjunjung tinggi nilai-nilai akademik, maka kebebasan tersebut dianggap sah dan diperbolehkan.
"Penekanan adalah kebebasan akademik, jadi sepanjang bisa dipertanggungjawabkan secara akademik, maka kebebasan di kampus itu sah dan boleh-boleh saja," terang Juri, menggarisbawahi batasan yang dimaksud.
Klarifikasi ini muncul setelah pidato penutupan Sarasehan Kebangsaan Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri 2026 yang disampaikan Presiden Prabowo di JCC, Jakarta, Minggu (28/6/2026). Pidato tersebut sempat menimbulkan berbagai interpretasi mengenai pandangannya terhadap otonomi intelektual di perguruan tinggi, yang kini telah diluruskan oleh Wamensesneg.








Tinggalkan komentar