suaramedia.id – Pakar telematika, Roy Suryo, tak dapat menyembunyikan kekesalannya. Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukannya terkait penangkapan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (29/6/2026) kemarin, diwarnai insiden tak terduga. Ia mengaku geram lantaran persidangan tersebut disusupi oleh pihak yang disebutnya sebagai ‘Termul’ atau pendukung Jokowi.

Related Post
Menurut Roy Suryo, momen yang paling membuatnya berang adalah ketika seorang individu yang tidak memiliki kompetensi langsung dalam kasus tersebut, tiba-tiba maju ke depan ruang sidang. Individu berinisial CS, yang disebut Roy sebagai pengacara profesional dan kerap terlihat di kalangan pendukung Jokowi, berupaya mengajukan diri sebagai pihak turut Termohon.

"Lucunya tadi di tengah-tengahnya ada pihak tidak berkompeten tiba-tiba maju ke depan dan ingin selaku turut Termohon juga, padahal dia itu katanya lawyer profesional inisialnya CS, sering kita lihat dia di antara para termul," ungkap Roy dengan nada kesal usai persidangan, Senin (29/6/2026). Ia menambahkan bahwa CS adalah sosok yang sering terlihat bersama kubu Jokowi, berasal dari Tim Merah Putih, dan kehadirannya di persidangan untuk menjadi pihak turut Termohon dianggapnya sebagai intervensi yang tidak pada tempatnya.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menegaskan bahwa dalam pemahaman hukumnya, sidang praperadilan seharusnya tidak memungkinkan adanya intervensi dari pihak selain Pemohon atau Termohon. Situasi ini, menurutnya, sangat berbeda dengan persidangan perdata yang memang mengenal konsep intervensi.
"Itu sungguh memalukan tiba-tiba mau ikut serta sebagai turut Termohon. Sependek pengetahuan saya, dalam ilmu hukum yang namanya pihak yang mengajukan intervensi itu hanya ada di perdata, tidak ada di dalam praperadilan," tegas Roy, seraya menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan preseden buruk dalam proses hukum praperadilan.
Sidang praperadilan ini sendiri diajukan Roy Suryo menyusul penangkapannya oleh Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penyebaran berita bohong mengenai ijazah mantan Presiden Jokowi. Hakim tunggal yang memimpin persidangan telah mengumumkan jadwal lanjutan untuk mendengarkan argumen dari kedua belah pihak. Insiden intervensi ini diperkirakan akan menjadi sorotan dalam kelanjutan proses hukum yang tengah berjalan.










Tinggalkan komentar