RUU Pemilu Terkatung-katung: Pakar UI Soroti Kinerja DPR!

RUU Pemilu Terkatung-katung: Pakar UI Soroti Kinerja DPR!

suaramedia.id – Jakarta – Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Titi Anggraini, melontarkan kritik pedas terhadap kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah. Ia menyoroti potensi kegagalan kedua lembaga negara tersebut dalam menjalankan amanat konstitusi dan fungsi legislasi, menyusul tak kunjung diterbitkannya naskah akademik dan terhambatnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Menurut Titi, seorang pakar kepemiluan terkemuka, RUU krusial ini sejatinya telah tercatat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak tahun 2025. Ironisnya, di tahun 2026, RUU Pemilu kembali masuk dalam daftar prioritas legislasi.

RUU Pemilu Terkatung-katung: Pakar UI Soroti Kinerja DPR!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

"Ada perbedaan mencolok antara Prolegnas 2025 dan 2026," ujar Titi dalam sebuah diskusi bertajuk "Penundaan Revisi UU Pemilu dan Ancaman Pembangkangan Konstitusi" yang diselenggarakan oleh Perludem di Jakarta Pusat, Minggu (28/6/2026). Ia menjelaskan, pada tahun 2025, pengusul RUU ini adalah Badan Legislasi (Baleg) DPR, namun di tahun 2026, pengusulnya beralih menjadi Komisi II DPR.

Titi Anggraini menegaskan bahwa hingga kini, baik DPR maupun pemerintah belum menunjukkan kemajuan berarti. Belum ada tanda-tanda penerbitan naskah akademik, apalagi dimulainya pembahasan RUU Pemilu. Padahal, ia meyakini, proses legislasi untuk sebuah undang-undang sepenting RUU Pemilu membutuhkan waktu dan tahapan yang tidak singkat.

Ia merinci alur ideal yang seharusnya dilalui: DPR perlu terlebih dahulu memparipurnakan draf RUU Pemilu, dilanjutkan dengan pengiriman draf tersebut kepada Presiden. Presiden kemudian akan merespons melalui surat presiden (surpres) yang memuat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari draf DPR, sekaligus menunjuk menteri yang akan mewakili pemerintah dalam proses pembahasan.

Keterlambatan ini, menurut Titi, bukan sekadar penundaan administratif biasa, melainkan berpotensi mengancam fondasi konstitusional negara dan kinerja fungsional lembaga legislatif. suaramedia.id mencatat bahwa mandeknya RUU ini menambah daftar panjang kekhawatiran publik terhadap lambannya proses legislasi yang vital bagi masa depan demokrasi Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar