suaramedia.id – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membantarkan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang dikenal luas sebagai Gus Yaqut. Keputusan ini diambil menyusul kondisi kesehatan Gus Yaqut yang mengalami gangguan saluran pencernaan, sehingga ia harus dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, sejak 24 Juni 2026. Gus Yaqut sendiri merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Related Post
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa selama masa pembantaran ini, pengamanan terhadap Gus Yaqut tetap menjadi prioritas utama. "Petugas Pengawal Tahanan (Waltah) KPK melakukan pengamanan secara melekat," ujar Budi pada Minggu (28/6/2026), menegaskan komitmen lembaga antirasuah tersebut dalam menjaga keamanan tahanan. Pengamanan ketat ini, lanjut Budi, bertujuan untuk memastikan keselamatan Gus Yaqut selama menjalani perawatan medis di rumah sakit.

KPK berharap tindakan medis yang diperlukan dapat segera dilakukan agar Gus Yaqut dapat pulih secepatnya. "Kami berharap tindakan-tindakan medis yang dibutuhkan dapat segera dilakukan agar yang bersangkutan bisa segera pulih dan kembali menjalani proses hukum," pungkas Budi. Dengan demikian, proses hukum terkait dugaan korupsi kuota haji yang menjeratnya dapat dilanjutkan tanpa hambatan.








Tinggalkan komentar