suaramedia.id – TNI Angkatan Laut (AL) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik penambangan ilegal di perairan Indonesia. Sebuah kapal tunda bernama Tug Boat Samudera Luas 8/TK yang diduga mengangkut ore nikel ilegal berhasil diamankan, memicu apresiasi dari berbagai pihak, termasuk PT Bososi Pratama yang merasa dirugikan.

Related Post
Kapal tersebut, yang sarat muatan ore nikel, diketahui berasal dari wilayah Marombo, Sulawesi Utara, dan rencananya akan berlayar menuju Weda, Halmahera Tengah. Penangkapan ini terjadi menjelang jadwal pengiriman yang seharusnya dilakukan pada pekan ini, menggagalkan upaya pengiriman komoditas tambang yang dipertanyakan legalitasnya.

Langkah tegas TNI AL ini disambut baik oleh Kariatun Zetriansyah, kuasa hukum PT Bososi Pratama. Dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (17/2/2026), Zetriansyah menyatakan, "Kami mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan TNI AL atas dugaan pengapalan ilegal ore nikel ini."
Menurut Zetriansyah, penahanan kapal tersebut merupakan indikasi kuat adanya dugaan praktik pengeluaran ore nikel secara ilegal dari area Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Bososi Pratama. "Penahanan kapal ini menjadi bukti awal yang patut didalami secara serius. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat," tegasnya, menuntut transparansi dan keadilan.
Pihak PT Bososi Pratama secara khusus meminta agar surveyor yang bertanggung jawab menerbitkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) serta para pihak trader atau pembeli nikel tersebut turut diperiksa. "Ada dugaan kuat mereka terlibat meloloskan ore nikel yang legalitasnya patut dipertanyakan dari wilayah IUP PT Bososi Pratama," ungkap Zetriansyah, menyoroti potensi jaringan yang lebih luas di balik praktik ilegal ini.
Lebih lanjut, Zetriansyah juga menyoroti dugaan pelanggaran serius terkait aktivitas pertambangan di lokasi tersebut. Ia menyebutkan bahwa terdapat indikasi kuat pelanggaran berbagai ketentuan, mulai dari persoalan administrasi perusahaan hingga legalitas badan hukum.
"Aktivitas di sana terindikasi ilegal. Status AHU (Administrasi Hukum Umum) disebut tidak lagi terdaftar, dan secara administrasi PT Bososi Pratama tidak terdaftar sebagai badan hukum yang sah," pungkasnya, menggarisbawahi kompleksitas masalah hukum yang melingkupi kasus dugaan penambangan ilegal ini dan mendesak penegak hukum untuk bertindak cepat dan tuntas.










Tinggalkan komentar