suaramedia.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memberikan subsidi dana pendidikan kepada guru sekolah swasta, termasuk madrasah. Hal ini terungkap dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan di DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/8). Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta, Muhammad Subki, menyatakan subsidi tersebut akan diberikan melalui skema dana hibah yang diprioritaskan untuk tenaga pendidik.

Related Post
Subki menjelaskan pengawasan penyaluran dana hibah akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Lembaga pendidikan yang menerima hibah diwajibkan memberikan laporan berkala untuk evaluasi kinerja dan pemanfaatan dana. "Evaluasi akan dilakukan minimal setahun sekali," tegas Subki.

Pembahasan Raperda saat ini fokus pada penyempurnaan pasal demi pasal agar dapat mengakomodir permasalahan di lapangan. Salah satu fokus utama adalah peningkatan mutu pendidikan di Jakarta. Menurut Subki, pemberian pelatihan bagi guru dan tenaga kependidikan merupakan salah satu strategi kunci untuk mencapai tujuan tersebut. "Kita ingin mutu pendidikan semakin baik, dan guru serta tenaga kependidikan merupakan unsur penting di dalamnya," ujarnya. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan di Jakarta melalui berbagai program, termasuk subsidi ini.










Tinggalkan komentar