suaramedia.id – Partai Hanura secara tegas menolak wacana yang mengusulkan syarat minimal dukungan dua fraksi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres). Penolakan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Patrice Rio Capella, yang menilai usulan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan berpotensi membingungkan publik.

Related Post
Rio Capella mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) menjadi 0 persen. Dengan putusan ini, setiap partai politik peserta pemilu kini memiliki hak penuh untuk mengajukan pasangan capres dan cawapres, tanpa terikat pada persentase suara atau kursi parlemen tertentu.

Menurut Rio, wacana yang muncul dalam konteks revisi RUU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu justru bertentangan dengan semangat putusan MK. "Saya tidak mengerti siapa yang memberikan masukan tidak cerdas itu. Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan bahwa PT Presiden itu 0 persen," tegas Rio usai memimpin Rapat dan Konsolidasi Tim Task Force Partai Hanura se-Jawa Timur di Hotel Platinum Tunjungan, Surabaya, pada Selasa (22/9/2026).
Ia juga menekankan perbedaan fundamental antara fraksi di DPR dengan partai politik peserta pemilu. Putusan MK secara eksplisit memberikan hak kepada partai politik untuk mengajukan calon, bukan kepada fraksi. Oleh karena itu, persyaratan dukungan dua fraksi dianggap tidak relevan dan dapat menimbulkan kebingungan dalam proses demokrasi. Hanura menegaskan komitmennya untuk menjaga konsistensi hukum dan putusan konstitusi demi terciptanya proses pemilu yang adil dan transparan, tanpa adanya aturan yang tumpang tindih atau tidak berdasar.










Tinggalkan komentar